Seleksi KPID Riau dari 21 Jadi 28 Orang, Panitia Seleksi di bawah Tekanan ?

oleh -2 Dilihat
oleh

LensaKita.co id — Proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026–2029 seharusnya menjadi contoh pelaksanaan rekrutmen yang transparan, objektif dan bebas dari intervensi. Karena itu, munculnya perbedaan informasi mengenai jumlah peserta yang lolos Seleksi Computer Assisted Test (CAT) patut mendapat perhatian serius.

Sebelumnya, publik memperoleh informasi bahwa hanya 21 peserta dengan nilai terbaik yang akan melanjutkan ke tahap psikotes dan wawancara (RRI.co.id 11/06/2026/terbit jam 08.53 WIB pagi). Namun dalam pengumuman resmi terbaru, jumlah peserta yang dinyatakan lolos justru menjadi 28 orang (riauterkini.com 11/06/2026/terbit pukul 14.42 WIB).

Menurut penggiat sosial yang juga seorang jurnalis, Zulhan Juny Nurdin, perubahan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan. Apa yang sebenarnya terjadi, apa dasar penambahan tujuh peserta tersebut dan apakah memang telah diatur sejak awal dalam pedoman seleksi, atau ada pertimbangan lain yang baru muncul setelah hasil CAT diketahui ?

Panitia Seleksi memang menyampaikan adanya peserta yang memperoleh nilai yang sama sehingga diperlukan pertimbangan tambahan. Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.

“Jika kondisi nilai yang sama memang menjadi dasar penambahan peserta, maka seharusnya mekanisme tersebut dijelaskan secara terbuka sejak awal proses seleksi berlangsung.

Lalu Zulhan menegaskan, keterbukaan sangat penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan dugaan yang tidak perlu. Jangan sampai perubahan jumlah peserta yang lolos menimbulkan persepsi bahwa terdapat perlakuan khusus atau intervensi dari pihak tertentu. Dalam proses seleksi jabatan publik, persepsi publik sama pentingnya dengan substansi keputusan itu sendiri.

“Panitia Seleksi harus menunjukkan keberanian dan independensinya. Keberanian bukan hanya dalam mengambil keputusan, tetapi juga dalam menjelaskan dasar keputusan tersebut kepada masyarakat. Jika keputusan itu benar dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi proses maupun pertimbangannya,” ujar pria yang akrab disapa Juny ini tegas.

KPID merupakan lembaga yang nantinya bertugas menjaga kualitas penyiaran, mengawasi kepatuhan media dan memastikan kepentingan publik terlindungi. Oleh karena itu, proses seleksi calon anggotanya harus berlangsung dengan standar integritas yang tinggi.

“Masyarakat tidak sedang mempersoalkan siapa yang lolos dan siapa yang tidak lolos. Yang menjadi perhatian adalah konsistensi aturan dan transparansi proses.

“Ketika informasi awal menyebut 21 peserta, tetapi hasil akhirnya menjadi 28 peserta, publik berhak memperoleh penjelasan yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi tidak dibangun melalui pengumuman semata, melainkan melalui keterbukaan informasi,” ujar Juny menutup pembicaraannya.**Rilis**

 

Editor : Eman Melayu