LensaKita.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya terhadap tersangka dugaan korupsi kasus Pertamina. Anak Riza Chalid, dituntut hukuman 18 tahun penjara dengan kewajiban mengganti kerugian negara Rp13,5 triliun.
Dakwaan lainnya, Kerry Andrianto Riza dikenakan denda Rp1 miliar dan membayar sewa terminal Rp2,9 triliun. Kerugian perekonomian negara dalam kasus anak Riza adalah sebesar Rp10,5 triliun.
Pembacaan tuntutan hukum terhadap Kerry oleh JPU disampaikan bersamaan terhadap tersangka lainnya pada sidang yang berlangsung Jumat (13/2/2026) kemarin di Pengadilan Tipikor PN Negeri Jakarta Pusat,
Tersangka lainnya didakwa dengan hukum lebih dari Kerry, sebagai berikut :
Agus Purwono
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
Yoki Firnandi
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
Sani Dinar Saifuddin
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
Gading Ramadhan Joedo
Pidana Penjara: 16 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp1,17 triliun.
Dimas Werhaspati
Pidana Penjara: 16 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp1 triliun dan USD 11 juta
Riva Siahaan
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
Edward Corne
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
Maya Kusmaya
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.
Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM.
JPU menekankan bahwa pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun pada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, seperti tingginya biaya pembelian solar dan BBM.
“Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” ujar JPU dalam keterangannya.
Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi
pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut. (*)
Sumber : HI
Editor : Eman Melayu
