LensaKita.co.id — Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti bruto 21,86 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka di wilayah Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di sebuah kios yang diduga menjadi lokasi transaksi. Dari hasil tes awal, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang meresahkan warga setempat.
“Tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sabu siap edar yang dibuang tersangka ke aliran kali di sekitar lokasi,” kata Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, Jumat (13/2/2026).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AI (34), MA (36), dan RSU. Polisi menyebut dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Selain sabu dalam enam sachet, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, antara lain beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, plastik kemasan, serta alat yang digunakan untuk mengemas sabu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka utama mengaku memperoleh sabu secara langsung dari seseorang berinisial OJ melalui transaksi tatap muka. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Kemaraya dan sekitarnya.
“Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru,” pungkas Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra.
Polisi mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.**
Penulis : Ali Hasan
