LensaKita.co.id —- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing membongkar jaringan peredaran barang haram sejenis ganja lintas daerah dengan barang bukti mencapai sekitar 22,5 kilogram. Tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran yang berbeda-berbeda dalam jaringan tersebut disikat dan diamankan.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH,. SIK,. MH, telah mengungkap kasus tersebut bermula dari penindakan di Pasar Lubuk Jambi. Kelurahan Pasar Lubuk Jambi. Kecamatan Kuantan Mudik, Minggu ( 01/02/2026 ).
Dengan hasil pengembangan, tim bergerak ke Pekanbaru dan kembali melakukan penangkapan di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, pada hari yang sama,” jelas Kapolres Kuansing depan awak media di acara konferensi pers di depan Mapolres, Kamis ( 05/02/2026 ).
Untuk saat tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial JN, FH, serta DP. Polisi menduga ketiganya terlibat aktif dalam proses penyimpanan hingga distribusi barang haram berbentuk ganja kering ke sejumlah wilayah-wilayah.
Dari tangan para pelaku, aparat menyita 22 paket ganja kering dengan berat kg 21.515,43 gram, satu paket seberat 1.019,22 gram, dan satu paket kecil seberat 5,8 gram. Jika ditotalka barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 22 kilogram lebih.
Selain dari barang haram, polisi turut juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, di antaranya kantong plastik hitam, timbangan digital, lakban, tas berwarna hijau, serta satu unit mobil Honda Brio Satya warna silver bernomor polisi BM (1439) TA. Serta tiga unit telepon seluler milik tersangka ikut disita untuk kepentingan penyelidikan yang lebih lanjut,”ucapnya.
Lanjut, Kapolres Kuansing, adapun modus para pelaku meliputi menyimpan, membawa, serta mengangkut ganja kering yang diduga akan diedarkan ke beberapa wilayah.
Jadi, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial (M) Kamis (29/01/2026), di Pasar Lubuk Jambi. Dari tangan (M), Tim Resnarkoba menemukan ganja seberat 100 gram, dari pemeriksaan saudara (M) mengungkapkan rencana transaksi akan berlanjut, Sabtu (31/01/2026).
Dari Informasi berinisial (M) kemudian dikembangkan dan ditindaklanjuti hingga Tim Resnarkoba berhasil membongkar jaringan yang lebih besar dan menangkap tiga tersangka.
Kapolres Kuansing dihadapan semua awak media, berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah kabupaten kuantan Singingi yang lebih kenal Kota Jalur sudah tidak asing lagi di mata dunia, yang akan merusak generasi bangsa,” tegasnya.**
Penulis : (Ridho)
