LensaKita.co.id — Seorang mahasiswa berinisial (YH) 22 tahun warga Desa Koto, Kecamatan Sentajo Raya dibekuk polisi disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Jumat, (07/11/2025).
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram. Barang haram tersebut disimpan didalam sebuah dompet warna hitam.
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidinunggrat mengungkapkan penangkapan tersangka merupakan hasil dari pengembangan penangkapan dua tersangka di Desa Koto Sentajo.
Tersangka berperan sebagai kurir atau pengedar,” ungkap Kapolres melalui Kasat N4rkoba Iptu Hasan Basri melalui keterangannya, Jumat siang.
Dari keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO) yang dikenal dengan sebutan inisial “RS”, dengan harga Rp1.550.000 untuk setengah kantong sabu.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Hasan Basri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**
Penulis : Ridho
