Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat,Polsek Siak Hulu Amankan Pengedar Narkoba

oleh
oleh

RIAU,( LensaKita ) — Unit Reskrim kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukummya. berinisial FE adalah warga Desa Kecamatan Siak Hulu Kampar.Pelaku tidak berkutik saat menangkap dan mengamankan pelaku bersama bukti berupa 12 paket Sabu,pada hari Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat penangkapan pelaku sedang berada dirumahnya.Pelaku FE diduga adalah pengedar dan pemakai barang haram tersebut.Keberhasilan Polsek Siak Hulu mengungkap tindak kriminal peredaran narkoba ini tak lepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui AKP Asdisyah Mursyid membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“benar,pada hari Sabtu lalu Polsek Siak Hulu telah mengamankan pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba.Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti yaitu 12 paket sabu yang dibungkus plastik bening,4 lembar plastik,Kaleng Rokok merk Gudang Garam Surya,sendok sabu,mancis dan HP merk Xiaomi 11 T milik pelaku,”ujar AKP Asdisyah Mursyid.

“Awalnya Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu dirumahnya.Atas laporan tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Jonera Putra bersama tim opsnal Polsek Siak Hulu untuk menindaklanjuti informasi.Kanit Reskrim lalu melakukan penyelidikan dan pengungkapan.Sebab akibat maraknya peredaran narkoba tersebut telah meresahkan masyarakat.Masyarakat kuatir adanya peredaran narkoba akan mempengaruhi bagi mereka”,terang kapolsek.

Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jonera langsung bergerak menuju lokasi Sesampai dirumah pelaku tim langsung melakukan penyelidikan.Saat itu tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada dirumah.Tim opsnal langsung melakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RW setempat.Dari tangan pelaku ditemukanlah 12 plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu shabu yang tersimpan disaku belakang celana pelaku,”lanjut Kapolsek.

Pelaku lalu dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diintrogasi dan keterangan.Kepada pelaku disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku sampai di Polsek langsung kita introgasi, ia mengakui bahwa Narkotika yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya adalah benar miliknya dan narkotika tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari seseorang yang masih dalam pengembangan.Pelaku juga mengakui telah menjual narkotika jenis shabu-shabu,”tambah AKP Asdisyah Mursyid.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, 12 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 4 lembar plastik bening, Handphone Merk Xiaomi 11 T, kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, sendok shabu dan mancis”.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. ” Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas AKP Asdisyah Mursyid.**

 

 

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.