Polres Tangsel Bongkar Sindikat Narkoba, 9 Tersangka Diamankan

oleh -102 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan nilai mencapai Rp 4,6 miliar. Dalam operasi yang berlangsung sejak Agustus hingga September 2025, polisi menangkap sembilan tersangka yang berperan sebagai pengedar, kurir, hingga peracik narkoba.

Awalnya, dua tersangka berinisial AS dan FN ditangkap di Gading Serpong dengan barang bukti 64,79 gram tembakau sintetis yang dibeli secara online. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Pacet, Cianjur, dan berhasil mengamankan empat tersangka lainnya dengan barang bukti hampir tiga kilogram.

Jejak digital menunjukkan para tersangka memperoleh barang dari akun Instagram IR Revolutioner dan mengedarkannya melalui akun Coboy Junkies Project. Puncak pengungkapan terjadi saat Satresnarkoba menggerebek sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi, yang dijadikan laboratorium produksi.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 7.700 gram serbuk mengandung MDMB pinaca, 3.900 ml cairan mengandung MDMB 4EN pinaca, serta berbagai bahan kimia berbahaya dan peralatan produksi. Kapolres Tangsel, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, menjelaskan bahwa para tersangka beroperasi sekitar tiga hingga empat bulan dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menambahkan bahwa barang bukti yang disita setara menyelamatkan sekitar dua juta jiwa dari jeratan narkoba. “Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dengan total bahan baku mencapai 21 kilogram,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 113, 114, 112 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dan untuk para tersangka lain Polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial SB dan SD, diduga kuat sebagai pemasok bahan baku dari China.**

 

Penulis : Rezi