Bendera SMAN 5 Tapung Compang-camping Jelang HUT RI ke 80 — Dimana Jiwa Nasionalisme Pak ?

oleh -72 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Kalau kemarin SMPN 7 Tambang mengibarkan bendera robek, nah kali ini giliran SMAN 5 Tapung jadi sorotan. Ini sungguh lebih parah, bendera beberapa tahun yang lalu belum diganti dan dibiarkan compang-camping terpasang, bendara itu pudar dan juga berdebu — seandainya masih ada pahlawan yang hidup menyaksikan air matanya akan menetes.

Kondisi bendera Compang-camping ini terkesan ada pembiaran dari pihak sekolah, sebab hampir seluruh bendera itu rusak seperti pakaian di makan sapi.

Pemandangan ini terlihat dalam kunjungan Tony Chaniago SH, selaku Tokoh Muda di Kampar, pada Minggu (10/08/2025) sore.

” Kita juga bingung, dimana letak hati dan rasa nasionalisme Kepala Sekolah SMAN 5 Tapung, ini patut di pertanyakan sebagai seorang pendidik ?

Kamarudin., M.Pd alias ‘UCOK’ ini,” ucap salah seorang warga setempat yang ikut menyaksikan kondisi bendera.

Kelalaian ini juga diduga kurangnya sosialisasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau terhadap masing-masing sekolah. Hal ini bisa di lihat masih adanya pihak sekolah lalai memaknai hari kemerdekaan ini.

Padahal, penegasan negara terhadap keteledoran yang memasang bendera kusam, lusuh apa lagi robek atau koyak-koyak suatu tidak pidana yang ancaman 1 Tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 huruf c, secara tegas melarang pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, menurut undang-undang.

Sanksi Pidana:

Pasal 67 UU yang sama mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Tujuan Larangan :

Larangan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan Bendera Negara sebagai simbol bangsa. **Rilis**

 

Editor : Eman Melayu

Penulis : Team Redaksi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.