LensaKita.co.id — AD (26) hanya bisa pasrah saat ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di Los Pasar Jalan Dusun I, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau pada Kamis (3/7/2025) sekira pukul 17.30 Wib.
Dalam penangkapan yang dilakukan satresnarkoba polres Kampar pelaku merupakan warga Desa Panati Cermin dan ikut diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu 19 paket sedang siap edar.
Kasat narkoba AKP Markus SH.MH menyampaikan bahwa kejadian ini berawal mula penangkapan pelaku saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa pelaku sering transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Los Pasar, Desa Pantai Cermin.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan benar adanya pelaku AD saat itu kita lihat sedang mengendarai sepeda motornya zhinda Beat warna hitam dan berhenti di Los Pasar.”
Selanjutnya pelaku kita tangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 19 Paket diduga Narkotika jenis Shabu antara lain 1 paket dipegang menggunakan tangan sebelah kirinya dan 18 paket dimasukkan kedalam botol Merk Happydent warna putih yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan.
Namun pada saat diamankan pelaku ingin membuang barang haram tersebut sehingga penutup botol terbuka sehingga sabu-sabu itu berserakan dilantai Los Pasar.
“Kita interogasi pelaku dan mengakui barang bukti Narkotika tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama RI dan BO di daerah Cipta Karya Kota Pekanbaru,”ungkap Kasat.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. “Hasil tes urine pelaku positif Met Amphetamine (+) dan pelaku mengakui jika ia juga pemakai sekaligus pengedar.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Narkoba AKP Markus T Sinaga saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa, “Pelaku ini sudah melanggar UU Narkotika,dengan dikenakn Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Kasat.**
Editor : Eman Melayu