LensaKita.co.id — Kegiatan perpisahan SMPN 2 Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatra Barat masih menyisakan kekecewaan dimasyarakat, Hal ini tak lepas dari besarnya pungutan yang mesti ditanggung oleh orang tua siswa.
Selain itu ada juga item item yang tak semestinya dipungut pada orang tua siswa karena hal itu sudah di handle oleh dana bos.
Kegiatan perpisahan memang tidak dilarang oleh Pendidik Kabupaten Pesisir Selatan.Hanya saja dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik dan kebudayaan Kabupaten Pessel sudah menghimbau agar perpisahan tersebut tidak terlalu membebani orang tua siswa.
Namun yang terjadi malah sebaliknya,begitu besar biaya yang mesti ditanggung orang tua.Bahkan untuk melancarkan aksi pungli tersebut SMPN yang dikepalai oleh Meddan S.Pd seperti mencoba membungkam orang tua siswa yang kritis dengan memanggil mereka kesekolahan.
Besarnya biaya ini juga dikeluhkan oleh salah seorang wali murid yang tak mau disebutkan namanya.Menurutnya dana yang mereka keluarkan sangat mencekik dan memberatkan.Padahal setelah tamat SMP masih banyak biaya yang mesti ditanggung untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi, Seharusnya sekolah bisa mempertimbangkan hal tersebut.
“Kami merasa bahwa kelulusan siswa akhir dijadikan lumbung pendapatan bagi pihak sekolah.Mereka membuat anggaran yang begitu besar.Padahal acara perpisahan diadakan disekolah. Anak anak cuma memakai seragam sekolah tanpa ada acara lain yang perlu biaya besar.Bahkan tenda saja tidak ada digunakan.Tapi kenapa biaya bisa sebesar itu,”ujarnya.
“Coba saja bayangkan Tia tahun kami harus membayar uang komite sebesar Rp.350 000/tahun atau hampir Rp.30.000 perbulan.Jadi untuk apa dana BOS kalau kami tetap dibebankan biaya pendidikan.
Padahal pemerintah telah mengembar gemborkan bahwa wajib belajar dan pendidikan murah.Jadi dimana murahnya.Bukankah dana BOS diadakan untuk bisa membantu biaya pendidikan siswa.
Jika satu orang siswa saja mesti mengeluarkan dana Rp.350.000 bagaimana jika punya anak 2 atau lebih yang sekolah, Apa tak stres orang tua memikirkannya.Jadi wajar saja jika anak anak tak mampu mesti putus sekolah.
“Katanya pemerintah hadir dalam pendidikan tapi dimana kehadirannya jika sekolah memanfaatkan setiap peluang untuk sumber pemasukan meskipun itu melalui pungli,”lanjutnya.
“Perpisahan adalah salah satu kesempatan terbaik bagi SMPN 2 Silaut untuk menjadikan orang tua siswa sebagai sapi perahan, Coba bayangkan dengan kegiatan seadanya kami mesti menanggung biaya perpisahan Rp.90.000/Siswa.Belum lagi uang kenang kenangan masing masing siswa dibebani biaya Rp.250.000.Kemudian uang foto Rp.35.000 /Siswa .
Selanjutnya, Pihak sekolah sengaja membuatnya jadi beberapa item biar tak nampak terlalu besar.Padahal intinya uang perpisahan yang mesti ditanggung orang tua adalah Rp.375.000, belum termasuk uang komite untuk per siswa 350.000 dalam setahun.
Dana itu diluar uang komite yang nilainya lumayan besar, Jadi jika belum bayar uang komite maka orang tua mesti mengeluarkan dana hampir Rp.800.000,”urainya.
Ternyata tidak cukup sampai disana, Untuk pengolahan ijazah orang tua kembali mesti keluarkan dana sebesar Rp.100.000, Bukankah ijazah itu kewajiban sekolah buat anak anak yang telah menamatkan pendidikan dan dana itu juga telah ada dalam aturan penggunaan dana bos.
Jadi kenapa kami mesti harus dibebani lagi, Apakah SMPN 2 Silaut merasa semua orang tua siswa adalah orang kaya,”lanjutnya
“Sebenarnya kami cuma meminta sekolah untuk dapat sedikit mengurangi biaya terutama dana kenang kenangan dan juga dana pengolahan ijazah.”Entah diolah seperti apa ijazah tersebut sehingga kami mesti mengeluarkan biaya.
Kami merasa acara perpisahan adalah peluang SMPN 2 Silaut untuk mengumpulkan pundi pundi dan tak peduli apakah lewat aturan ataupun lewat pungli, “Apapun halal asal kantong mereka berisi,”pungkasnya.
Jika benar diduga telah terjadi Pungli di SMPN 2 Silaut maka Disdik dan Kebudayaan Pessel tidak bisa lepas tangan, Pungli adalah sebuah kejahatan korupsi.
Meskipun hampir mirip dengan suap tapi pada dasarnya keduanya punya perbedaan yang mencolok, Suap akan memberikan keuntungan kedua pihak,sedang pungli hanya memberikan keuntungan satu pihak saja sedangkan pihak lain merasa terbebani dengan biaya pungli tersebut.
Tentu ini merupakan kejahatan yang sangat kejam dan tak berperikemanusiaan serta merusak sendi sendi kehidupan dan akan banyak anak anak yang putus sekolah akibat biaya yang terlalu besar. Walaupun pemerintah mewajibkan belajar sembilan tahun hanya isapan jempol belaka.
Pungutan liar (pungli) di sekolah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan larangan pungutan liar dan sanksi yang dapat dikenakan.
Beberapa peraturan yang relevan antara lain: Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain aturan yang tertuang dalam Permendikbud,pungli juga diancam dalam undang undang lain.Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
“Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Untuk mendalami permasalahan ini,tim redaksi Lensakita.co.id coba mengkonfirmasi permasalahan tersebut pada Disdik dan kebudayaan Kabupaten Pesisir selatan melalui Kabid SMP Sudirman, Dalam keterangan Kabid SMP Sudirman menyampaikan bahwa sejak awal Dinas telah mengeluarkan Surat edaran agar hal hal tak diinginkan terjadi dilapangan.
“Jauh jauh hari sebelum kegiatan Perpisahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran.
Surat dengan No.100.3.3/155/DPK/2025 telah disampaikan ke seluruh sekolah yang ada di kabupaten Pesisir selatan, Pada intinya surat tersebut menghimbau agar pihak sekolah tidak mengadakan kegiatan Perpisahan diluar sekolah.
Jika tetap diadakan disekolah maka tidak boleh melakukan pungutan yang membebani orang tua, Selain itu juga melarang untuk mengadakan study tour atau sejenisnya,ujar Kabid SMP.
“Soal permasalahan di SMPN 2 Silaut, sesuai kewenangan kami, tentu akan kami panggil kepsek yang bersangkutan untuk konfirmasi kebenaran informasi tersebut.Seharusnya Surat Edaran Dinas sudah menjawab kegelisahan orang tua soal akan adanya pungutan,”lanjut Sudirman
“Kami akan konfirmasi masalah ini pada Kepala Sekolah SMPN 2 Silaut agar bisa klarifikasi masalah ini, Sebaiknya kita tidak suudzon dulu Pak.Makanya kita tunggu konfirmasi kepseknya dulu.”Bagaimana kronologinya.”
“Soal tindakan tegas Dinas, tentu memiliki alur, Saya sendiri tidak mengetahui terkait pungutan tersebut. Kalau kami tahu lebih awal, tentu tidak kita biarkan kawan kawan kita berbuat salah,”tambahnya.
“Nanti kita konfirmasi pada kepala sekolah, Biar Kepsek bisa jelaskan secara terang benderang.Jika memang ada pelanggaran maka akan kita beri sanksi sesuai aturan dan prosedur yang ada,”pungkasnya.
Lebih lanjut,Masyarakat kabupaten pesisir selatan khususnya Silaut meminta kepala dinas dapat Menindak kepala sekolah secara serius,jangan hanya isap jempol belaka.Bika perlu Pihak berwajib dapat memeriksa kepala sekolah jika terbukti berikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatanya dengan hukum yang berlaku di negara kita ini,Geramnya.**