Lensakita.co.id – Masyarakat desa Bangun Sari dan Desa Mentulik khususnya kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya saat ini bisa merasa lega setelah mendapat putusan hasil peta yang terbit dari PTKH Provinsi Riau dan melakukan Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.yang sudah SAH di terbitkan sesuai KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 11490 tahun 2024
Dan pada hari selasa tgl 06/05/2025 pihak Balai PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN DAN TATA LINGKUNGAN WILAYAH XIX PEKANBARU yang diwakili oleh bapak Dr. Ahmad Danny Sumandar, S. HUT., M. Si menegaskan bahwa pelaksanaan penandaan tampal batas tetap dilanjutkan sampai selesai.
Rapat sore itu juga dihadiri oleh Kasi Gakkum Agus SH., MA ketua tani Bersatu Abadi Jaya Hanafi dan para APH yg terkait dalam pelaksaan Penandaan tampal batas dan juga 20 personil dari Kodim Kampar Diturunkan untuk mendampingi pemancangan tampal batas tersebut supaya menghindari pertikaian dengan para masyarakat petani yang mengelola lahan tapi tidak dilengkapi surat izin yang jelas.
Pemasangan pancang dilokasi areal lahan berjalan alot walau kadang mendapat cekelan dari pihak masyarakat yang merasa itu lahan milik mereka. Namun pihak kelompok tani Bersatu Abadi Jaya ( BAJ) yang mayoritas adalah penduduk lokal desa Bangun Sari dan desa mentulik tidak terpancing dengan gejolak yang ada. Masyarakat Bangun Sari khususnya kelompok tani Bersatu Abadi Jaya terus lanjut memasang 280 tiang pancang dari luas 1269 hektar lengkap dengan pendampingan dari pihak KPH sorek, PolHut, Konsultan Pengukuran BPKH Provinsi Riau dan juga Gabungan personil TNI dan Polsek setempat.
Dari beberapa areal yang sudah di pancang sempat kami temukan juga beberapa tiang yang hilang dan dicabut oleh pihak masyarakat yang merasa itu lahan milik nya,ketika awak media berusaha mengkonfirmasi kepada pihak perwakilan masyarakat yang berada di lokasi tersebut sempat terjadi perdebatan dan tekanan kepada awak media. Yang pada saat itu tampil salah seorang perwakilan dari kelompok masyarakat yang mengaku mantan Dinas Kehutanan H
Nedi, beliau dan cs ny mengaku itu adalah lahan miliknya.mereka mengklaim lahan tsb lahan mereka yg mereka miliki 10 thn yg lalu,sementara 10 thn yg lalu lahan tsb masih masuk HGU PT. Rimba seraya,setelah HGU PT.Rimba seraya di cabut negara,berarti lahan tsb menjadi milik negara sampai skrg,mengapa kelompok Nedi cs merasa memiliki lahan tsb dr 10 thn silam?mereka beralasan membeli,berarti mereka melakukan jual beli hutan negara secara melanggar hukum.sedang kelompok tani BAJ saja,hanya bisa mengelola,knp nedi cs,bisa mengatakan lokasi tsb lokasi mereka?ungkap H. Nedi cs
Namun pihak dari kelompok tani Bersatu Abadi Jaya ( BAJ) tetap melanjutkan pemasangan tiang pancang sampai tgl 07/05/2025 sesuai Keputusan Menteri dan arahan dari pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru demikian berita ini diterbitkan.
Penulis Ari Martin