LensaKita.co.id – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja di Perumahan Permata Teropong Blok B No 9 Desa Kubang Jaya Kecematan Siak Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau Pada Senin (28/04/2025) sekira pukul 21.15 WIB.
Dengan cepat tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu yang di pimpinan Panit opsnal Iptu Sutarno SH langsung mengamankan seorang tersangka, NH (41).
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Siak Hulu Akp Hendra Setiawan menyampaikan hari Selasa (29/4/2025) bahwa Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di belakang rumah tersangka terdapat tanaman yang diduga ganja,” jelas AKP Hendra Setiawan.
“Tim Opsnal bersama aparat desa langsung mendatangi rumah tersangka dan menemukan empat batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot dan polyback di belakang rumah,” AKP Hendra
Tersangka NH mengakui bahwa dia telah menanam biji ganja tersebut dengan cara menaburkannya ke dalam pot dan polyback dan merawatnya setiap hari, dan tersangka NH mengaku sudah mengonsumsi daun ganja tersebut selama 5 bulan terakhir dengan cara mencampurnya dengan tembakau rokok dan menghisapnya,” ungkap Akp Hendra Setiawan
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut, dan Kapolsek Menghimbau masyarakat kabupaten Kampar khususnya Kecematan Siak hulu agar lebih waspada dan menjaga ketentraman di lingkungan masyarakat.apabila ditemukan hal yang mencurigakan atau lakukan tindak pidana agar segera melaporkan kepada kami dipolsek Siak hulu” tutup Akp Hendra Setiawan.**