LensaKita.co.id — Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu,Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Shabu, Tim dengan julukan Hantu malam ini bergerak berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di kawasan Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar Propinsi Riau.
Dari informasi inilah Tim Hantu Malam dibawah Pimpinan Iptu Sutarno S.H mulai melakukan pengungkapan dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut,Tim Opsnal Hantu Malam berhasil menangkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku J (39thn) warga Jalan H.Usman Perumahan Kubang Indah Regency Desa Kubang Jaya dan juga NS(31thn) yang beralamat di Jalan Baru Gang Jati Perumahan Taman Arengka Indah Kelurahan Sidomulyo Barat Kota Pekanbaru.
Selain mengamankan tersangka Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu juga menyita barang bukti berupa 4 ( Empat ) paket sedang Narkotika Jenis Shabu yang di bungkus plastik klip warna bening,28 (Dua Puluh Delapan) Paket kecil Narkotika jenis Shabu yang di bungkus plastik klip warna bening,4 (Empat) bungkus plastik klip warna bening untuk pembungkus Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) buah timbangan, 1 (Satu) set alat hisap Shabu (Bong) dan Kaca pirex ,1 (Satu) unit Hand phone merek Ipo Y 27 warna Biru dengan Nomor kartu SIM +62 897 7528 459, 1 (Satu) unit Hand phone merek Samsung A04 warna hitam dengan nomor kartu SIM +62 838 4496 0131.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada hari Rabu (16/4) ke Polsek Siak Hulu, Dari laporan tersebut diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis Shabu di perumahan Kubang Indah Regency Blok A No 2.
Tempat tersebut telah sering jadi lokasi dari transaksi Narkoba, Mendapat informasi tersebut Kapolsek Siak Hulu Kompol Fauzi lalu memerintahkan Tim Opsnal Reskrim untuk mengungkap dan menyelidiki Informasi tersebut,tegas Iptu sutarno.
Tim Opsnal Hantu Malam pun bergerak menuju lokasi dibawah pimpinan Iptu Sutarno S.H.Tim langsung menuju rumah dari lokasi yang sering jadi tempat transaksi Narkoba.Disana Tim Hantu Malam melakukan pengintaian dan memastikan Keberadaan terduga pelaku.Mendapati keberadaan terduga sedang berada dirumah tim Hantu malam langsung mendatangi perangkat Desa sebelum melakukan penggerebekan.
Sesampai dirumah terduga pelaku,Tim Hantu Malam yang dipimpin Iptu Sutarno dengan didampingi oleh perangkat desa langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan tim mendapatkan dua orang laki laki yang sedang di dalam rumah.setelah mengintrogasi kedua orang tersebut didapat informasi bahwa Narkoba jenis sabu disimpan didalam kamar terduga pelaku berinisial J.
“Didalam kamar terduga pelaku ditemukan Narkoba jenis Shabu.Barang bukti tersebut terselip di bawah meja kotak rokok.
Selain narkoba juga didapati tas hitam yang berisikan plastik klip warna bening, Diduga plastik tersebut digunakan terduga pelaku sebagai pembungkus narkoba.
Ditempat yang sama juga didapati timbangan dan sendok Shabu yang terbuat dari Pipet.Atas temuan tersebut terduga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Siak Hulu untuk dimintai keterangan
Kapolres Kampar AKBP Mihardi melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Fauzi membenarkan adanya penangkapan Kapolsek Siak Hulu juga mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat sehingga kasus peredaran Narkoba ini dapat diungkap
“Benar kami telah mengamalkan 2 orang tersangka di Perumahan Kubang Indah Regency Blok A No 2 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.Kedua orang tersebut berinisial J warga Kubang Jaya dan NS warga Sidomulyo Barat Kota Pekanbaru.Kedua tersangka diamankan di rumah tersangka J”ujar Kapolsek.
“Bersama tersangka juga diamankan barang bukti diantaranya 4 ( Empat ) paket sedang Narkotika Jenis Shabu yang di bungkus plastik klip warna bening,28 (Dua Puluh Delapan) Paket kecil Narkotika jenis Shabu yang di bungkus plastik klip warna bening,4 (Empat) bungkus plastik klip warna bening untuk pembungkus Narkotika jenis Shabu,1 (Satu) buah timbangan,1 (Satu) set alat hisap Shabu (Bong) dan Kaca pirex ,1 (Satu) unit Hand phone merek Ipo Y 27 warna Biru dengan Nomor kartu SIM +62 897 7528 459,1 (Satu) unit Hand phone merek Samsung A04 warna hitam dengan nomor kartu SIM +62 838 4496 0131,”lanjut Kapolsek.
Pengungkapan ini tak lepas dari adanya informasi dari masyarakat.Kami juga terus berharap agar masyarakat bisa melaporkan pada Pihak kepolisian jika ditemukan hal hal mencurigakan atau tindak kejahatan disekitar mereka.
Peran serta masyarakat sangat penting guna mendukung kinerja polisi.Dengan partisipasi aktif masyarakat maka suasana kondusif dapat terus dijaga dan ditingkatkan.”terang Kompol Fauzi
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan ke Polsek Siak Hulu untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku juga telah dilakukan tes urine dan keduanya dinyatakan positif metampethamin.Kepada pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,Tutup Kapolsek.**