Tim Siber Polri Berhasil Mengamankan Pelaku Pengancaman Terhadap Anis

oleh
oleh

Jakarta,( LensaKita ) — Polri kembali menunjukan bahwa tidak ada ruang bagi setiap teror dan pengancaman, Selain itu keberhasilan ini juga menunjukan keseriusan Polri untuk terus netral dalam tahun ini.

Guna menjaga suasana kondusif di saat ,Polri langsung bergerak cepat menangkap teror terhadap calon Presiden melalui media Sosial (Medsos).

Ditangkapnya pelaku ini sebagai pembelajaran bagi yang lain bahwa siapa saja yang berusaha mengganggu jalannya pesta demokrasi akan diproses sesuai undang undang dan aturan yang berlaku.

Pelaku yang diduga pengancaman terhadap calon presiden no urut satu melalui medsos ini berinsial AWK (23 thn).Pelaku ditangkap oleh Tim Direktorat Siber Bareskrim bersama Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jawa Timur di Dusun Kerajan,Desa Ambulu,Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember pada hari Sabtu (13/1/2024).

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.Saat ini pelaku telah diamankan oleh Tim Siber Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Shandi Nugroho pada awak media.Menurutnya Tim Siber Mabes Polri dan Polda Jatim telah berhasil mengamankan pelaku pengancaman melalui medsos.

“Kasus ini berawal dari dugaan pengancaman penembakan terhadap calon Presiden nomor urut 1.Pelaku mengancam menggunakan media Sosial Tiktok dengan akun @calonistri71600.Pelaku berinsial AWK yang berusia 23 tahun,”ujar Kadiv Humas.

“Mengetahui adanya pengancaman tersebut, lalu melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.Setelah mendapati laporan Mabes Polri dan Polda Jatim langsung membentuk tim gabungan untuk mengungkap dan menyelidiki kasus tersebut.

Hal ini sebagai bentuk komitmen Polri yang tidak akan memberi ruang pada setiap aksi teror termasuk dimedia sosial.

Selain itu pengungkapan kasus ini juga untuk menunjukan kepada bahwa Polri akan terus netral dalam pemilu ini.Siapa pun calon presiden yang mendapatkan tindak kriminal maka akan diproses dan pelaku akan ditangkap”Lanjut Irjen Pol Shandi

“Setelah ditemukan cukup bukti,tim gabungan langsung bergerak untuk menemukan keberadaan pelaku.Tim lalu bergerak kedaerah jember,sebab dari penelusuran tim siber diperoleh informasi bahwa keberadaan akun tersebut di kota Jember.Saat penangkapan pelaku tidak memberikan perlawanan,”imbuhnya

“Setelah berhasil ditangkap,pelaku lalu dibawa untuk dimintai keterangan.Dari keterangan awal pelaku AWK mengakui perbuatannya.Untuk motif hingga saat ini masih didalami.”

Kadiv Humas Polri menambahkan bahwa terduga pelaku tersebut bisa dikenakan pidana Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun Pasal 29 UU ITE menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti”.

“Jika nanti benar terbukti melanggar Pasal 29 UU ITE, AWK terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta,” Untuk sementara kasus ini masih dalam pendalaman”pungkas Irjen Pol shandi. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.