Leasing Akui Telah Ambil Mobil Yang di Tahan Penyidik Polres Siantar

oleh -2137 Dilihat
oleh

Riau,( LensaKita ) — Alasan dibebaskannya barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Polres Siantar masih jadi tanda tanya bagi .Hal ini sangat mencederai penegakan hukum di Indonesia.

Sebab Polres seakan akan tunduk dan patuh pada para ,sehingga Polres siantar mau melakukan dan menuruti kemauan dari para .

Dari awal kasus ini telah terlihat banyak sekali keganjilan.Dimana setelah dilaksanakan ekspos soal penyalahgunaan BBM dihari penangkapan,Polres Siantar keesokan harinya malah membebaskan penyalahgunaan BBM.

“Bahkan kini para diduga kembali melakukan aktifitas yang sama seperti sebelum ditangkap.Saat itu Polres hanya menahan mobil dan juga barang bukti lainnya.

Hal ini bisa diketahui dari keterangan pemilik mobil yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Mobil saya itu dirental oleh pelaku tersebut.Katanya saat merental untuk keperluan mengangkut barang.Maka saya pun merentalkan mobil tersebut pada para pelaku.

Namun betapa terkejutnya saya saat ada panggilan Polres Siantar yang menyampaikan bahwa mobil tersebut ditahan karena mengangkut barang bukti BBM bersubsidi.

“Sebagai warga negara yang patuh pada hukum,saya pun memenuhi panggilan tersebut, Saya dilakukan pemeriksaan saat itu.Pada para penyidik telah disampaikan keterangan sesuai yang saya ketahui tanpa ada lebih dan kurangnya.”

“Setelah dilakukan pemeriksaan saya lalu balik ke Riau.Saat itu mobil yang dirental pelaku ditahan oleh penyidik karena akan dijadikan barang bukti.Saya terpaksa merelakan mobil tersebut ditahan karena telah digunakan oleh pelaku untuk penyalahgunaan BBM.Bahkan dalam mobil tersebut juga ada terdapat BBM.”

Setelah hampir setahun mobil ditahan,tiba tiba datang pihak leasing menghubungi saya untuk meminta persetujuan untuk mengambil mobil di Polres Siantar.Saya tidak keberatan,sebab mobil tersebut telah hampir setahun tidak dibayar kerena tidak bisa digunakan.

Selanjutnya Saya pun merelakan mobil tersebut diambil oleh Mangunsong selaku perwakilan pihak leasing untuk mengambilnya.Kira kira kejadian pada bulan 12 lalu.

Setelah pihak leasing mendapat persetujuan dari debitur,akhirnya pihak leasing menghubungi Polres Siantar untuk dapat mengambil mobil tersebut.Seperti bukan seorang yang paham hukum dan abdi negara,para penyidik pun mengeluarkan dan menyerahkan barang bukti tersebut pada pihak leasing,seakan akan Polres Siantar memang sengaja ingin menghilangkan semua barang bukti kejahatan yang telah dilakukan oleh para mafia.

“Dikeluarkannya barang bukti ini turut diakui oleh mangunsong selaku perwakilan pihak leasing.

“Benar bang,mobil kami telah kami keluarkan dari Polres Siantar, Kami telah dapat izin dari Polres Siantar untuk mengambil mobil tersebut, saat di tanya berapa nilai nya oknum tersebut mengatakan biasa lah Bang sekitar puluhan lah, Sambil ketawa”.

Apa yang terjadi di Polres Siantar tentu akan sangat mengkuatirkan dalam upaya penegakan hukum.Lemahnya pengawasan serta kuatnya kuku kuku para mafia dan para pemilik modal telah menjadikan oknum oknum penegak hukum seperti bertekuk lutut.Jadi pernyataan bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul keatas adalah benar terjadi ditengah .

“Agar masalah ini tidak terus jadi preseden buruk bagi penegakan hukum,maka Kapolda Sumut dan juga Kapolri perlu untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas titik terang kasus ini.Jangan biarkan ekor ekor yang busuk terus menggerogoti badan institusi Polri,” Jika benar tidak bisa untuk diobati maka langkah amputasi perlu dilakukan. **

 

Penulis : Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.