Temukan 10,29 Gram Sabu, Sat Resnarkoba Bekuk Dua Pelaku

oleh -286 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id —- Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil membekuk dua pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya yang berinisial MD (27) dan CS (35) Pada Selasa (18/03/2025) sekira pukul 01:00 WIB di Dusun Sido Mukti RT. 020 RW. 007 Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Kejadian ini bermula adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di daerahnya, Dengan Adanya informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga tersangka.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan dua paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 10,29 gram,”yang disimpan di dalam lengan jaket yang sedang digunakan oleh MD.

Selanjutnya, Saat di introgasi Tersangka MD dan CS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JM (DPO) di wilayah Bangkinang,” ujar AKP Era Maifo

Lebih lanjut, kedua terduga tersangka saat di tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif (+) Met Amphetamin,” tambah AKP Era Maifo

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Sik saat dikonfirmasi media melalui kasat narkoba Akp Era Maifo menyampaikan bahwa Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dimapolres Kampar untuk diproses lebih lanjut dan untuk kedua terduga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan terhadap JM yang masih berstatus DPO akan terus dilakukan pengejaran. Dan kami dari satuan narkoba polres Kampar Menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kampar agar tidak terlibat dengan barang haram ini.jika adanya temuan agar segera melaporkan kemapolres Kampar,Tutupnya **

 

Editor : Eman Melayu

No More Posts Available.

No more pages to load.