Temukan 2 Gram sabu, Polsek Tapung Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kebun Kelapa Sawit 

oleh -240 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial IH (29) dan RS (29) diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kedua diamankan di Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling II Daerah 108 Blok L 11 Kebun PTPN IV Regional III Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten , Propinsi Riau pada Rabu (12/03/2025) sekira pukul 16.15 WIB.

AKBP Ronald Sumaja Melalui Tapung Kompol David Harisman menyampaikan bahwa Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh Tapung dari Penjaga PTPN IV Regional III yang mengamankan para penyalahgunaan narkotika di Kebun PTPN IV Regional III.

“Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka yang sedang duduk di areal perkebunan kelapa sawit,” jelas Kapolsek Tapung Kompol David Harisman.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE, dua set alat hisap sabu (bong), tiga unit Handphone Merk VIVO Y18, OPPO F11 Pro, OPPO warna hitam, lima buah plastic klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah),” tambah Kompol David.

“Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari Sdr. Rj (DPO) digunakan untuk dijual kepada pembeli,” ungkap Kompol David.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif (+) Metamphetamin,” tambah Kompol David.

Kedua tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polsek Tapung dan untuk terduga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Ungkap kasat.**

No More Posts Available.

No more pages to load.