LensaKita.co.id — Lempar batu sembunyi tangan, mungkin pepatah ini yang patut dialamatkan pada Jono Muliya Siji, Sebagai seorang jurnalis tugasnya adalah melakukan investigasi dan pemberitaan untuk bisa menyampaikan informasi dan juga mencerdaskan anak bangsa.
Tapi yang dilakukan malah sebaliknya,tujuan dirinya buat berita diduga adalah untuk melakukan pemerasan dan juga mengintimidasi pihak yang diberitakan, Bahkan dalam upaya dugaan pemerasan tersebut Jono Muliya Siji juga membawa bawa nama LSM Penjara sebagai bagian dari Negosiasi tersebut.
Masalah ini berawal dari pemberitaan yang dibuat oleh Jono Muliya Siji soal adanya aktivitas minyak ilegal yang berlangsung di kota Dumai, Apa yang diberitakan oleh Jono Muliya Siji ini adalah sebuah hal yang sangat baik.
“Sebab dengan adanya pemberitaan tersebut akan membuat Aparat Penegak Hukum bisa mengetahui dan juga menindak pelaku, Sebagai kontrol sosial Jono Muliya Siji sudah menjalankan tugas sesuai koridor yang ada.
Namun sungguh sangat disayangkan ternyata diduga ada udang dibalik batu, Pemberitaan tersebut bukan untuk memberikan informasi,tapi diduga ada niat terselubung dibalik pemberitaan tersebut.
Jono Muliya Siji punya tujuan lain yakni diduga sebagai barter untuk memeras pihak yang diberitakan, Tidak tanggung tanggung permintaan awal disampaikan oleh Jono Muliya Siji pada pihak yang diberitakan adalah sebesar Rp.15 juta, Bahkan Jono Muliya Siji menyampaikan bahwa ini sesuai permintaan dari Ketua dan LSM Penjara.
Tidak sampai disitu,Bahkan Jono Muliya Siji juga mengirimkan nomor rekening pada pihak terduga mafia minyak tersebut, Jono Muliya Siji dengan lugunya menyampaikan bahwa permintaan ini bukan kemauannya tapi kemauan dari ketua dan pimpinannya
Permintaan ini tentu tidak akan bisa dipenuhi oleh orang terduga mafia BBM tersebut, Karena keuntungan yang diperoleh dia tidak cukup sebanyak itu.
Akhirnya terjadi nego panjang.Dimana dari hasil nego tersebut Jono Muliya Siji akhirnya memperoleh tidak sesuai permintaan, Uang tersebut pun diduga dikirimkan ke Rekening Jono Muliya Siji.
Meskipun dalam kesepakatan juga disampaikan bahwa tidak ada kewajiban untuk menghapus berita, Uang yang diberikan adalah agar masalah ini bisa selesai.
Apa yang terjadi sungguh sungguh telah mencoreng wibawa jurnalistik, Seorang wartawan diberikan tugas untuk memberikan informasi yang sesuai realita dilapangan.
Pemberitaan itu untuk mencerdaskan dan juga memberikan informasi pada masyarakat, “Bukan untuk memeras dan memperoleh keuntungan pribadi.
Diduga apa yang dilakukan oleh Jono Muliya Siji telah mencederai perasaan rekan rekan pers yang dengan tulus dan ikhlas menjalankan tugasnya, Bahkan apa yang diduga diperbuat Jono Muliya Siji telah mencemarkan nama baik media Tipikor investigasi news tempatnya bernaung selama ini.
Jika seorang wartawan meminta uang kepada pengusaha ilegal atau pihak lain, tindakan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan dapat merusak kredibilitas media serta kepercayaan publik.
Dalam beberapa kasus, tindakan semacam itu juga dapat dianggap sebagai pemerasan dan berpotensi melanggar hukum.
Seharusnya Jono Muliya Siji oknum Media Tipikor investigasi news Sebagai wartawan profesional, tugas utama adalah melaporkan kebenaran, bukan terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum atau etika.**
Penulis : Erianto