Pekanbaru,lensakita.co.id – Advokat Muda Provinsi Riau, Heri Antoni C., S.H atau Tony Chaniago SH melayangkan somasi atas dugaan tidak profesionalnya Asep Sudrajat dalam menjalankan profesinya selaku notaris.
” Kita telah melayangkan somasi berbentuk pdf langsung ke nomor kontak WhatsApp saudara Asep Sudrajat,” kata Tony Chaniago SH, pada Senin (10/02/2025) sore, di salah satu cafe, Panam Pekanbaru.
Dikatakan Tony, dimana kita duga ada mufakat jahat dalam membuat suatu perjanjian, hingga merugikan klien kami Murdiati hingga ratusan juta rupiah.
Dimana modus meraka, kata Tony Chaniago, klien kami di berikan wewenang penuh untuk mengelola suatu lahan kosong, agar klien kita ini mau bekerja sama untuk menjualkan tanah tersebut dengan harga Rp50 juta pertumpaknya.
Maka di hadapan Notaris Asep Sudrajat, dibuatkanlah suatu perjanjian mengikat antara pemilik tanah Sumardi alias Edi Sukur dengan segala modal awal mulai dari pembersihan lokasi tanah hingga mencari konsumen.
Sesuai dengan perjanjian, kata Tony, klien kita ini memasukan alat berat dan meminjam uang kian kemari agar tanah ini bisa dijual dengan di buat rumah.
Namun di tengah perjalanan pada saat klien kita membutuhkan surat tanah, untuk memenuhi permintaan konsumen, Asep Sudrajat malah mengatakan surat sudah diambil oleh Edi Sukur.
” Menurut klien kita, tanah yang ada 17 kapling ini sudah dijual Edi Sukur tanpa sepengetahuan Murdiati,” kata Tony Chaniago.
Bahkan hingga detik ini, setelah perjanjian dibuat Edi Sukur tidak mau bertanggungjawab atas kerugian klien kita ” Klien sudah habis-habisan membersihkan lahan, setalah bersih tanpa ada kordinasi, pemilik tanah Edi Sukur dengan Asep Sudrajat menyampaikan bahwa tanah telah dijual,” kata Tony.
Diduga kuat guna mengelabui Murdiati, Asep Sudrajat juga pernah membuat peryataan akan membantu mengembalikan kerugian Murdiati.
” Klien kita ini dibodoh-bodohi, di tipu dengan berbagai perjanjian. Selain kerugian materil, klien kita ini juga merasa tertipu,” ucap Tony Chaniago.
Dalam hal ini, apapun alasannya kerugian yang ditimbulkan oleh kedua orang ini harus pertanggungjawaban, jika mereka selalu berkilah dengan barang bukti yang ada akan kita bawa perkara ini keranah hukum.
” Klien kita ditipu, dibodohi. Klien kita mengalami kerugian materil dan immaterial” pungkas Tony Chaniago SH.***