Warga Sei Simpang Diringkus  Polsek Kampar Kiri Hilir di Rumah Kosong

oleh
oleh

Riau,( LensaKita ) —- RU (25) warga Desa Sei Simpang Kecamatan Kiri Hilir kabupaten Polsek Kampar Kiri Hilir di rumah kosong, dari tangannya berhasil diamankan 17 paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar, Senin (8/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Diungkapkan Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendrik bahwa ditangkap berkat laporan dari .

“Ia kita tangkap di sebuah rumah kosong di Dusun III Rukun Makmir Desa Sei Simpang,” ujar .

Awalnya Jum’at (5/1/2024) sekira pukul 11 30 WIB kita mendapatkan informasi dari bahwa sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Sei Simpang Dua.

“Setelah itu, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, bersama team Opsnal melakukan penyelidikan, saat sampai di TKP kita langsung ringkus pelaku sedang berada di rumah kosong,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, tim menemukan 17 paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening, uang tunai Ro 150 ribu, set bong dan Handphone.

“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita kenalan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,” pungkas Kapolsek melalui kanit Reskrim Ipda David.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.