LensaKita.co.id — Seorang pemuda bernama IR (20) warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar Propinsi Riau diringkus polisi resor Kampar diduga mengedarkan uang palsu dikecematan kampar.
Penangkapan pelaku Minggu (12/01/2025) sekira pukul 15.10 WIB di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Polsek kampar yang mendapatkan informasi dari Masyarakat langsung mengamankan pelaku di Kantor Desa Tambusai dan membawanya ke Polsek Kampar untuk dilakukan pendalaman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Uang palsu tersebut memiliki nomor seri ganda Nomor Seri FP6943733 (2 lembar) dan Nomor Seri nPQ245277 (4 lembar).
Selain itu, polisi juga mengamankan uang asli Rp. 239.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), sepedamotor Yamaha NMax warna hitam dengan nopol BM 6177 ZAZ, dan sebuah handphone merk Realmi C25 S.
Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku berbelanja di warung dengan menggunakan uang palsu dan Masyarakat kemudian menyebarkan informasi tersebut melalui media sosial Facebook, yang akhirnya diketahui oleh petugas.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan uang palsu tersebut dari media sosial Facebook dengan nama akun “OLYAMPS” sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan nilai mata uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dan selanjutnya Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Kejahatan Mata Uang dan Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kampar untuk mengetahui mofltif dari pelaku,Ungkap kapolsek.**