LensaKita.co.id —- Lahan kawasan hutan di Desa Alim,Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Propinsi Riau diduga diperjualbelikan.Tidak tanggung tanggung,penjualan kawasan hutan ini melibatkan perangkat desa mulai dari RT sampai Kepala Desa dan Ninik Mamak.
Luas lahan yang dijual dalam mufakat jahat ini seluas 10 hektar kepada Samsuri.
Padahal aturan dari pemerintah sudah sangat jelas bahwa sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, ditegaskan dalam point 1 bahwa setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Dalam point 3 juga dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Namun hal ini seperti tidak berlaku bagi Kades Alim Edi Purnama, Dimana Kades bersama jajaran dengan sengaja dan sadar menjual kawasan hutan pada masyarakat.
Selain adanya aturan dari undang undang,pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Inhu juga telah membuat aturan yang tegas bahwa tidak boleh membuat SKT didalam lahan kawasan hutan.
“Jika pun ada maka surat tersebut dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan aturan dan hukum berlaku.
Lucunya lagi dalam SKT yang terbit ini lahan tersebut bersempadan dengan pemilik yang sama, Jadi kuat dugaan bahwa lahan yang dimiliki sebelumnya juga merupakan kawasan hutan yang telah dilakukan pembelian dan diterbitkan SKT oleh Kepala Desa.
Namun hingga kini Kades Edi Purnama seperti tidak tersentuh hukum.Hal ini mungkin disebabkan bahwa lokasi Desa Alim sangat jauh dari pusat pemerintahan.
Adanya penjualan lahan kawasan hutan ini juga dibenarkan oleh salah seorang masyarakat disana berinisial IN.Menurutnya bahwa Kades telah secara berani menjual kawasan hutan pada masyarakat.
“Selaku masyarakat kami cukup heran adanya jual beli kawasan hutan yang dilakukan oleh Kades Edi Purnama.
Dimana Kades Edi Purnama juga mengeluarkan SKT dikawasan hutan tersebut.Tidak tangung luas tanah yang dijual tersebut adalah 10 Hektar,”ujar IN
“Dalam penjualan kawasan hutan ini,kades tidak hanya seorang diri, Tapi juga melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa.
Diantara mereka yang terlibat yakni RT,RW,Kepala Dusun,Kasi,Sekdes dan juga tokoh adat atau Datuk.Mereka inilah yang secara bersama sama menjual dan membuat surat dikawasan hutan agar bisa diperjual belikan.”lanjutnya
“Surat SKT yang dikeluarkan oleh pemerintah desa yakni pada tanggal 07 Juli 2023, Surat tersebut diperuntukan untuk tanah seluas 450 M2.” Sedangkan luas tanah yang telah dirusak dari kawasan hutan total 10 Ha.
Tanah tersebut dijual pada masyarakat sekitar dengan nilai bervariasi, tergantung luas dan juga letak tanah,”tambahnya.
“Meskipun dirasa ada perbuatan melanggar hukum,namun hingga kini belum tersentuh hukum, Mungkin lokasi desa yang cukup jauh atau diujung Kabupaten maka tidak tercium oleh aparat penegak hukum.
Hanya saja hutan desa kami telah jadi rusak dan berdampak besar bagi masyarakat karena kerusakan hutan tersebut.
Kami berharap agar ada upaya tegas agar kerusakan hutan tidak lagi terjadi akibat ulah tangan tangan jahil yang hanya memikirkan keuntungan pribadi dan kelompoknya saja,”pungkasnya.
Untuk memastikan hal tersebut dan supaya berita jadi berimbang kami coba mengkonfirmasi hal tersebut pada kades Edi.” Namun sampai berita ini naik meja redaksi kades terkesan bungkam.
Selain Kades tim investigasi juga coba menghubungi Kasi Pem Zurais, Saat dihubungi jawaban Zurais tidak sesuai harapan awak media LensaKita.co.id untuk bisa memperoleh info yang jelas, Zurais cuma jawab singkat.
“Maaf pak kami tak kerja di desa lagi.”
Jika benar ada penjualan lahan kawasan hutan maka sudah seharusnya Aparat Penegak hukum melakukan langkah tegas atas kasus ini.
Jangan biarkan orang orang serakah menjadikan kawasan hutan sebagai ladang untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya, Mereka adalah tangan tangan serakah yang tidak memikirkan dampak nyata dari kerusakan hutan.**
Penulis : Amrizal
Editor : Eman Melayu