LensaKita.co.id — Beberapa hari yang lalu sempat dihebohkan pemberitaan terkait Mafia Pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal yang kabur saat kepergok oleh awak media dan berujung tabrak lari, Hal itu terjadi di SPBU 14.282.635 yang terletak di Jln Arifin Ahmad, Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan kota Pekanbaru Propinsi Riau.
Namun berita heboh tersebut tiba-tiba menghilang alias Take Down “404” diduga informasi yang beredar di berikan 300, ini ada apa ?
Padahal sudah jelas dari pemberitaan yang telah terbit di beberapa media online tersebut yang mengatakan di SPBU tersebut awak media menangkap basah 2 unit inova hitam mobil pelangsir box L300 yang terlibat dalam pengisian BBM solar secara tidak sah atau diduga ilegal,
Kejadian ini tentunya sudah menciderai kode etik jurnalistik dan media yang Take Down terkesan murahan, Padahal pemberitaan tersebut sangat bagus karena media sebagai social control untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait penyelewengan BBM ilegal jenis solar, yang mana, dari pemberitaan tersebut masyarakat berharap Pihak Pertamina segera turun kelokasi untuk mencari kebenaran dan menindaklanjuti pemberitaan yang beredar.
Hal ini agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh pihak SPBU yang diduga sudah main mata dengan mafia BBM Ilegal Jenis solar.
Terlebih lagi, menurut pemberitaan media yang telah Take Down menyebutkan mafia BBM ilegal tersebut saat kabur kepergok oleh media , melakukan tabrak lari.
Pihak kepolisian khususnya Polda Riau, harus juga turun kelokasi kejadian, dan segera menangkap supir pelangsir BBM Ilegal karena dari tabrakan tersebut menimbulkan korban luka luka, dan redaksi ini berharap korban tabrak lari segera melakukan pelaporan atas tabrakan yang dialaminya
Catatan Redaksi :
Pelangsir BBM ilegal dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara dan denda:
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, SPBU yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi penghentian penyaluran Solar Subsidi selama 1 bulan. Jika SPBU masih melakukan pelanggaran, maka izin penyaluran Solar Subsidi dapat dicabut secara permanen.
Pelangsir BBM adalah seseorang yang membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali kepada pihak lain. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan
Redaksi ini berharap Pertamina segera turun kelokasi kejadian dan memberikan sangsi yang tegas kepada SPBU 14.282.635 jika terbukti melakukan aturan yang telah ditetapkan di negara kita.
Sampai berita ini dinaikkan, Redaksi media ini belum mengkonfirmasi pihak Manajemen SPBU 14.282.635, serta belum mendapatkan klarifikasi dari pihak manajemen SPBU, dan akan mengkonfirmasi ulang di pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan nya jelas dan tidak Simpang siur,,,*Rilis*
Bersambung,,,!!!