LensaKita.co.id — Maraknya Permainan mafia minyak solar bersubsidi di kota pekanbaru tidak tersentuh hukum sebagaimana yang sudah banyak di temukan oleh awak media dilapangan
Namun Para mafia minyak seakan akan bebas beraktifitas dan diduga kebal hukum di kota pekanbaru propinsi Riau ini.
Dari pantauan awak media di lapangan ( 24/20/2024 ) belum ada para penegak hukum untuk berani memberantas para mafia ini apakah sudah mengetahui atau memang tidak tahu atau memang pura pura tidak tahu ??
Contoh nya saja para mafia terus beraksi di setiap spbu spbu di kota pekanbaru seperti, jalan Durian ujung, Tabek gadang, kharudin nasution,daerah kulim dan spbu jalan Rambah Raya, apakah hukum di kota pekanbaru mamang sudah tumpul atau bagaimana? Ungkap salah satu masyarakat di jalan durian ujung yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media.
Padahal pidananya sudah di atur Dalam undang undang migas pada Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah.
Namun hal ini belum ada penegak hukum untuk menerapkannya apakah UU ini udah di hapus atau memang begitu saja, sebab tidak adanya para mafia solar di kota pekanbaru di tangkap atau di tertibkan.
Selain itu , Masyarakat tabek gadang berinisial BR atau akrab disapa anto menyampaikan kepada awak media para mafia ini udah ada kordinasinya pak !!
Jadi apapun yang dilakukan yg begini begini truss,percuma melaporkan ke penegak hukum nanti lepas lagi dan main minyak solar lagi di spbu yang sama, jadi kami berpikir ini permainan hukum seperti apa ??
Selanjutnya kami masyarakat berharap para penegak hukum agar memberantas para mafia minyak yang ada di tempat kami pak ,tabek gadang kadang banyak kosongnya tapi kalau sore banyak antri mengambil minyak solar bersubsidi ini sampai ke jalan.
Semoga suara hati kami dapat di dengar oleh kapolda riau dan kapolresta pekanbaru agar kami juga bisa merasakan minyak bersubsidi ini, jangan hanya para mafia yang terus mengambil minyak solar bersubsidi ini untuk meraup keuntungan pribadi dan memperkaya diri.**
Penulis : Yulisman