LBH Tuah Negeri Nusantara Minta Kapolda Serius Tangani Kasus Di Ponpes Darul Quran

oleh
oleh

LensaKita.co.id — Dewan Pimpinan Pusat LBH Tuah Negeri Nusantara meminta Kapolda Riau untuk mempercepat Proses Penyelidikan Laporan Nomor LP/B/266/VIII/2024/SPKT/ Tertanggal 05 Agustus 2024, dimana korban Bernama Fahri (13 tahun) merupakan salah satu siswa yang sedang belajar di Ponpes Darul Qur’an Kecamatan Tambang, Kabupaten , Provinsi Riau.

Ia menjadi korban perundungan dan kekerasan fisik oleh kakak kelasnya yang sama-sama merupakan siswa Ponpes Darul Qur’an. Perundungan dan kekerasan fisik tersebut terjadi di dalam lingkungan Ponpes Darul Qur’an.

Namun sayangnya pihak Ponpes Darul Qur’an seolah-olah membiarkan terjadinya perundungan dan kekerasan fisik, dari pihak Ponpes Darul Qur’an tidak memberikan sanksi apapun terhadap dan tidak memberikan dukungan kepada korban yang hingga saat ini masih terus berjuang mendapatkan .

Akibat dari perundungan dan kekerasan fisik tersbeut, maka berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang diinisiasi dan dibayai sendiri oleh orang tua korban diketahui bahwa korban menderita depresi berat serta trauma yang cukup berat.

Kemudian hasil pemeriksaan dokter yang diinisiasi dan dibayai sendiri oleh orang tua korban juga diketahui bahwa korban menderita memar di bagian kepala, bengkak dan Luka bagian kening bahkan korban juga muntah-muntah akibat kekerasan yang di alaminya.

“Terkait kasus perudungan dan kekerasan fisik tersebut, maka pihak DPP LBH Tuah Negeri Nusantara turun langsung ke kediaman korban dan orang tua korban pada hari Kamis Tanggal 19 September 2024 untuk memberikan pendampingan dan hukum secara Cuma-Cuma/gratis kepada korban dan kedua orang tua korban.

Kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak korban dan orang tua korban kepada pihak Sub Dit IV (Remaja, Anak dan Wanita) Reskrimum dan status korban kini adalah pelapor dan status saat ini adalah terlapor, namun penanganan kasus ini oleh Sub Dit IV (Remaja, Anak dan Wanita) Reskrimum Polda Riau masih apda tahap Proses Penyelidikan.

Penanganan kasus ini masih dalam tahapan pemeriksaan dari pihak saksi pelapor dengan pendampingan dari DPP LBH Tuah Negeri Nusantara yang terakhir kali dilakukan pada Hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 di ruangan Sub Dit IV (Remaja, Anak dan Wanita) Reskrimum Polda Riau.

Upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor yang difasilitasi oleh Dit IV (Remaja, Anak dan Wanita) Reskrimum Polda Riau menunjukkan hasil bahwa pihak korban dan keluarganya menolak adanya perdamaian dan meminta perkara ini untuk tetap diproses secara hukum melalui jalur Hukum yang berlaku.

Maka pihak DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, meminta kepada Polda Riau untuk segera menindak tegas terlapor dikarenakan terlapor masih bebas bekeliaran.

Selain itu juga meminta pihak Polda Riau untuk memproses seluruh pihak Ponpes Darul Qur’an yang terlibat dalam pembiaran peristiwa perundungan dan kekerasan fisik ini ini terjadi dimana kejadian teesebut terjadi pada lingkungan Ponpes Darul Qur’an .

Permintaan lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah supaya pihak Polda Riau memproses perkara ini dengan cepat dan memberikan rasa kepada pihak korban.

Kami DPP LBH Tuah Negeri Nusantara akan mengambil Langkah upaya hukum yang terbaik dan akan melaporkan pihak pihak yang di duga terlibat ataupun dugaan Tindakan kelalaian dari pimpinan Ponpes Darul Qur’an terkait pembiaran peristiwa perundungan dan kekerasan fisik yang terjadi di dalam lingkungan Ponpes tersebut.**

 

Penulis : Amrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.