LensaKita.co.id — Empat pelaku penyalahgunaan Narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Kampar Senin 30/09/2024 sekira pukul 16:00 Wib di rumah kosong saat asyik pesta sabu-sabu di Dusun II Nusa Indah, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau.
Para pelaku adalah PU (39), EN (42), PA (31) dan SA (37) yang merupakan warga Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar.
“Dari mereka ikut dua paket sabu-sabu 0.15 gram sisa dari mereka pesta Narkoba,”jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.
Diungkapkan Kasat Narkoba, awalnya Tim Opsnal Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Desa Pulau Jambu penyalahgunaan Narkoba disana sangat meresahkan.
“Usai mendapatkan informasi itu, Tim langsung menangkap keempat pelaku yang berada di rumah kosong Dusun II Nusa Indah Desa Pulau Jambu,”terang AKP Era.
Kasat melanjutkan, mereka di geledah dan ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan di lantai rumah belakang mereka duduk.
“Para pelaku kita interogasi mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari pelaku FE,”ucapnya.
Pelaku FE ini juga sudah kita tahan di Mapolres dengan kasus yang sama. Kemudian mereka di bawa ke Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih lanjut kasat narkoba AKP era Maifo SH menyampaikan kepada media lensaKita.coid bahwa Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”pungkasnya.**
Editor : Eman Melayu