LensaKita.co.id —- SPBU 14.256.526 Lintas Padang Pesisir Selatan (Pessel) tepatnya dikawasan Kecamatan Tarusan, dinilai kebal hukum. Sebab, sudah berlangsung bertahun-tahun manajemen SPBU melayani pembeli menggunakan mobil langsir dan juga Jerigen dalam kuota banyak.
Menurut sumber yang diperoleh awak media, pihak SPBU bisa kebal hukum diduga di bekingi oknum aparat. Tidak ada jadwal begitu mereka melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar maupun Pertalite. Bahkan, ditengah mobil ramai antripun mereka sibuk melangsir.
Padahal, tempat pengisian atau pembelian BBM kebutuhan nelayan sudah di sediakan TPI Tarusan. Dan sesuai dengan tupoksi kehadiran SPBU itu hanya melayani pengendara bukan mafia. Faktanya, SPBU itu kini bebas saja tanpa tersentuh hukum.
Pihak PT. Pertamina padahal sudah menyampaikan dan melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar menggunakan jerigen. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Karena Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Solar merupakan subsidi dari negara untuk dimanfaatkan rakyat sebaik-baiknya.
Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Atas perbuatan SPBU nakal ini ada ketentuan hukum yang negaskan, diantaranya Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Tidak hanya ini, banyak lagi aturan yang menegaskan bagi SPBU nakal untuk meraih keuntungan. Sebab, atas aksi mafia tersebut negara dirugikan, sebab BBM tersebut tidak tepat sasaran dan banyak mafia menggunakan BBM subsidi untuk aktifitas industri.***
Sumber : Rilis Team AWDI