Pengacara Penggugat Heran,Mafia Tanah Merasa Terzalimi

oleh
oleh

LensaKita.co.id —- Maling teriak maling, tanah malah mengaku orang yang terzalimi, Hal itulah yang kini dipertontonkan oleh pengacara Auguster Sinaga,Upaya membangun opini publik gencar dilakukan oleh pengacara Auguster Sinaga.

Hal ini tak lain agar jika keputusan tidak sesuai yang mereka inginkan mereka akan menyampaikan bahwa mereka adalah orang yang terzalimi.

Seperti yang diketahui bahwa saat ini Auguster Sinaga saat ini sedang digugat bersama nasir,kantor lurah kerinci timur dan Viktor oleh ahli waris dari Alm Ahmad K.Bahkan gugatan ini bukan kali ini saja namun juga sudah pernah dilakukan disidang pada 2012,sebab Aguster telah menguasai lahan tanpa surat surat legal.

Hanya saja saat itu bapak Ahmad K meninggal dunia pada tahun 2013.Meninggalnya bapak Ahmad ini lah yang dimanfaatkan oleh Aguster untuk membuat surat bodong bekerjasama dengan oknum oknum pemerintahan,”Apalagi pemekaran wilayah dan perubahan nama jalan jadi modus untuk mengaburkan SKT tahun 1995 yang dimiliki oleh bapak Ahmad bahkan hak alas atas tanah sudah ada sejak 1993

Hal ini juga disuarakan oleh Pengacara dari penggugat Dodi Wirsa SH,” Menurutnya seharusnya kita menghormati pengadilan sebagai lembaga dalam mencari .Jangan sampai belum ada keputusan tapi kita telah mendahului hakim,seperti yang dilakukan oleh pengacara Auguster Sinaga.

“Apa yang dilakukan oleh Auguster bisa kita duga sebagai tanah,Dirinya telah lancang mencoba merubah SKT yang dimiliki Ahmad menjadi SKGR atas nama dirinya.Mencoba menguasai lahan tanpa dasar adalah sesuatu yang melanggar hukum,”ujar Dodi.

“Keabsahan yang dimiliki oleh bapak Ahmad jelas disampaikan oleh para saksi.Baik itu saksi yang ikut merambah hutan pada 1993 bersama bapak Ahmad maupun pada sempadan dari tanah bapak Ahmad.

Saksi saksi dengan gamblang dan lugas menyampaikan pada hakim soal kebenaran yang ada.”

“Bukan hanya saat dipengadilan saja saksi menyampaikan keterangan dan bukti bukti tapi juga saat Pemeriksaan Setempat oleh para hakim.

Bahkan saat itu tergugat juga mengetahui apa yang disampaikan oleh para saksi, Bukan mengada ada dan mencari pembenaran seperti yang dilakukan tergugat,tambah Dodi.

“Apa yang dilakukan Auguster seperti seorang mafia.Disaat pak Ahmad telah tiada dimanfaatkan oleh Auguster bekerjasama oknum pemerintahan coba membuat SKGR bodong agar bisa menguasai lahan tersebut.

“Apakah ini sebuah perbuatan yang pantas, Bukankah Auguster juga pernah pernah berperkara dengan pak Ahmad pada tahun 2012 mengenai tanah tersebut.

“Jadi lucu jika Auguster tak tahu dan diduga membuat surat bodong./, Padahal Auguster tahu Pak Ahmad sudah punya SKT pada tahun 1995.Hanya mafia yang tidak peduli sama hak orang demi kepentingan diri pribadi,”Sambung Pengacara yang pernah tugas di Kejaksaan ini

Pengacara dari ahli waris Ahmad juga meminta agar Kuasa hukum Auguster janganlah coba menggiring opini seakan akan dia terzalimi, Bahkan sebelum putusan keluarga dirinya meyakini sudah kalah.

“Kami harap sebagai seorang kuasa hukum janganlah cuma bela asal dibayar, Tugas kuasa hukum adalah memastikan hak hak klien terpenuhi,bukan memastikan menang dengan melakukan berbagai cara.

Kita sebagai pengacara bukankah sudah disumpah untuk bisa menegakan hukum seadil adilnya,”lanjut Dodi.

“Bagaimana bisa seorang pengacara menyampaikan bahwa jika kliennya kalah berarti putusan sesat, Bukankah keputusan belum ada.

Jadi jangan coba membangun opini dan merusak kredibilitas seorang hakim selaku wakil Tuhan dibumi, Biarkah hakim memutuskan sesuai bukti bukti dan fakta fakta persidangan.Jika memang merasa punya bukti dan memiliki dasar kuat bahwa benar,maka tidak perlu takut dan bangun opini.

Jikapun masih merasa kurang puas bukankah ada proses hukum selanjutnya,”Tegas Dodi.

“Jadi mari sama sama kita tunggu keputusan dari Pengadilan, Hormatilah lembaga hukum.Jika bukan kita sebagai pengacara yang paham hukum tidak bisa menghormati hukum,bagaimana dengan orang yang tidak paham hukum.

Kredibilitas dan integritas sebagai pengacara jangan sampai tergadai hanya karena demi membela orang yang bayar meskipun tahu bahwa dia dipihak yang salah,pungkas Dodi Wirsa S.H.

Lebih lanjut disampaikan Dodi wiraa SH. Kepada media bahwa kita tidak sampai menggut perdata saja , namun kita akan laporkan pidananya kepada pihak berwajib baik itu pembeli, penjual, pemodal, RT, RW, dan keluarahan agar dugaan mafia  tanah di kabupaten pelalawan tidak semena mena mengambil milik orang lain dengan membuat surat lainnya dengan lahan yang sama, Geramnya **

 

Penulis :  ijal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.