LensaKita.co.id —- Tim Ojoloyo atau Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu berinisial AR (30) warga Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar propinsi Riau pada hari Kamis (2/5/2024) sekira pukul 14.50 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi. “Pelaku kita ciduk berkat laporan masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dijelaskan Kasat, setelah terima laporan dari masyarakat kita langsung melakukan pengintaian dan sekira pukul 14.50 WIB Tim Ojo loyo berhasil mengamankan pelaku di daerah Jalan Dusun Pulau Jambu, Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok kabupaten Kampar.
Selanjutnya pelaku kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sempat dibuang ketanah pada saat hendak melarikan diri.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari SI di daerah Perkebunan Karet milik warga Dusun Pulau Jambu,” katanya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti 2 paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening dengan bruto 0.36 gram dan sepeda motor roda dua merk Karisma X warna hitam BM 5607 DB.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah kita Amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut dan untuk pelaku kita kenalan Pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 minimal Lima (5) tahun maksimal 20 Tahun Penjara, Tutrnya.
Selanjutnya kasat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kampar, khususnya masyarakat Kuok agar lebih menjaga anak anak, agar terhindar dari narkoba dan apabila ada mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba agar segera hubungi polres Kampar atau polsek terdekat,Mari kita jaga masa depan kita bersama sama ” pungkasnya.
Lebih lanjut, kasat juga berpesan kepada semua orang tua di kabupaten Kampar agar anak anak kita menjauhkan diri dari barang haram tersebut, kalau kedapatan sama kita memakai, mengedar atau pun memiliki barang haram tersebut kita akan tangkap dan proses hukum ” lebih baik menjaga dari pada dijaga ama barang haram tersebut”, “Tegasnya.**