Lensakita.co.id, – Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni,S.H.,M.H bergerak cepat menindak aktivitas peti di wilayah hukumnya.Dalam kegiatan razia ini Polsek Kuantan Tengah berhasil menindak 10 unit Peti jenis stingkai dan 1 unit Peti jenis Dompeng.Tempat penambangan ilegal yang dirazia kali ini bekas kolam dan perkebunan masyarakat di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.Razia ini dilaksanakan pada hari Sabtu(24/10/2026).
Keberhasil Polsek Kuantan Tengah memberantas penambangan emas ilegal ini tak lepas dari laporan masyarakat yang di terima Polsek Kuantan Tengah.Guna memastikan penambangan ini benar benar tutup,Polsek Kuantan Tengah melakukan pengrusakan dan pembakaran pada seluruh peralatan yang digunakan.
Razia kali ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni,S.H.,M.H.Selain Kapolsek,turut hadir dalam kegiatan ini Camat Sentajo,Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah,Kanit Intel,Aparat Desa,Tokoh masyarakat dan juga puluhan Personil Polsek Kuantan Tengah.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni menyampaikan bahwa Polri akan selalu bergerak cepat dalam menindak lanjuti laporan masyarakat.Tindak lanjut laporan itu merupakan komitmen Polri memberikan pelayanan responsif dan juga memastikan bahwa tidak ada ruang dan tempat pada setiap kegiatan yang melanggar hukum.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.Polri akan bersama masyarakat dalam memastikan tercipta suasana kondusif,aman dan nyaman ditengah masyarakat,ujar AKP Toni.
“Pemberantasan Peti ilegal merupakan salah satu komitmen tegas Polres Kuansing.Setiap laporan mengenai peti pasti akan dilakukan penyelidikan dan penindakan secara cepat dan tegas.Sebab keberadaan Peti ilegal akan memberikan dampak buruk pada masyarakat dan lingkungan.
Kapolsek Kuantan Tengah juga menjelaskan dampak dampak yang akan ditimbulkan dari Peti ilegal.” Peti ilegal dapat menyebabkan pencemaran air sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya (seperti merkuri) dan merusak kawasan hutan.Selain itu dampak lain yang dikuatirkan adalah soal keselamatan Kerja (K3).Masalah ini menyangkut nyawa manusia yang tidak bisa ditolerir,”lanjutnya.
“Para penambang tidak mengikuti standar keamanan kerja sehingga rawan menyebabkan kecelakaan tambang dan jatuhnya korban jiwa.Tidak cukup sampai disitu,negara juga ikut dirugikan.keberadan peti akan menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor sumber daya alam serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat”ungkap Kapolsek.
Seperti kita ketahui bahwa keberadaan Peti Ilegal telah dilarang oleh pemerintah dan • Diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Untuk Sanksi Pidana yakni Pasal 158 UU Minerba menyatakan pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

