Mulai 2027, Cetak SKCK Bisa Mandiri Lewat Mesin Anjungan: Good By Pungli

oleh -18 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id –– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan terobosan pelayanan publik berupa pencetakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara mandiri. Mulai 2027, masyarakat ditargetkan bisa mencetak fisik SKCK lewat mesin anjungan tanpa perlu mengantre di kantor polisi.

Mekanismenya dirancang sangat praktis. Masyarakat cukup mengajukan permohonan, mengunggah persyaratan, dan membayar biaya PNBP (Rp30.000) secara online melalui aplikasi Polri Super App. Setelah lolos verifikasi, pemohon akan menerima barcode digital. Barcode inilah yang nantinya dipindai di mesin anjungan untuk mencetak lembar SKCK secara mandiri.

Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, Brigjen Pol Achmad Ibrahim, menegaskan bahwa inovasi ini akan mengubah total wajah pelayanan kepolisian menjadi jauh lebih praktis.

“Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan,” jelas Achmad.

Lebih lanjut, langkah memangkas kontak fisik ini menjadi komitmen nyata Polri untuk memberantas praktik koruptif dan menutup rapat celah pungutan liar di lapangan.

“Kami ingin berusaha menghilangkan pungli dan lain-lainnya karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” tegasnya.

Meski demikian, layanan ini belum berlaku secara nasional. Saat ini, Polri baru menguji coba 10 mesin anjungan di Jakarta untuk mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan stabilitas jaringan internet. Sambil menunggu kesiapan penuh pada 2027, masyarakat tetap dapat mengajukan SKCK secara digital lewat aplikasi, namun pengambilan dokumen fisiknya masih mengikuti prosedur standar di kantor polisi.**

 

 

Sumber : @Melihat_Indo