LensaKita.co.id –– Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan melanjutkan sidang perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian pada Rabu (30/9/2026). Menghadapi babak krusial ini, pihak pemohon yang diwakili oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, tengah merampungkan barisan saksi dan ahli.
“Kami akan rapatkan malam ini, besok kami akan bertemu dengan beberapa kandidat saksi dan ahli,” ujar Denny melalui pesan suara, Senin (28/9/2026).
Meski belum bersedia membocorkan nama-nama yang akan bersaksi di persidangan, Denny berencana mengumumkan daftar lengkap saksi dan ahli tersebut dalam konferensi pers yang akan digelar pada Selasa (29/9/2026) pukul 15.00 WIB di Cityloft Sudirman, Jakarta.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi MK, agenda sidang dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu mendatang difokuskan untuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon, sekaligus melakukan pengesahan alat bukti tambahan.
Dalam gugatan ini, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya melayangkan delapan poin tuntutan. Mereka secara tegas mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari kursi Wakil Presiden dan membatalkan seluruh keputusan KPU yang berkaitan dengan hasil suaranya di Pilpres 2024.
Lebih jauh, para pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar segera menggelar pemilihan Wakil Presiden baru, yang dipilih dari dua nama usulan Presiden Prabowo Subianto.**
Sumber : @Melihat_Indo

