Soal Kerugian BUMN, SJR : Kritik Boleh, Tapi Jangan Terjebak Kebencian Masa Lalu

oleh -22 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id –— Pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang meminta mantan Presiden Joko Widodo, mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri BUMN sebelumnya Erick Thohir ikut dimintai pertanggungjawaban atas kerugian BUMN karya menuai sorotan. Said menyampaikan pandangan tersebut dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, Senin (21/9/2026).

Said menilai kerugian BUMN karya tidak semestinya hanya dibebankan kepada direksi karena sejumlah perusahaan tersebut menjalankan proyek yang merupakan penugasan pemerintah. Ia bahkan menyebut akumulasi kerugian BUMN karya berada pada kisaran Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun.

Namun, cara melihat persoalan tersebut secara sederhana sebagai akibat dari kebijakan pemerintahan sebelumnya dinilai perlu dikritisi.

Ketua Umum Gerakan Indonesia Gemilang, Sayed Junaidi Rizaldi,M.Si, alias SJR, mengatakan persoalan BUMN tidak dapat dibedah hanya dengan menunjuk siapa yang pernah berkuasa, kemudian menghubungkan seluruh kerugian perusahaan dengan keputusan politik pada masa tersebut.

“Kalau kita bicara BUMN, kita bicara korporasi, tata kelola, manajemen risiko, kelayakan proyek, struktur pembiayaan, kemampuan perusahaan, dan mekanisme pengawasan. Tidak cukup hanya mengatakan karena pemerintah menugaskan, maka pemerintah otomatis menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas seluruh kerugian,” kata Sayed.

Menurut dia, penugasan pemerintah memang memiliki konsekuensi yang harus dihitung secara jelas. Regulasi BUMN sendiri mengatur bahwa penugasan khusus harus memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BUMN.

Dalam aturan mengenai penugasan pelayanan umum, pemerintah juga mengenal mekanisme pengkajian dan kompensasi apabila penugasan secara finansial tidak menguntungkan.

Karena itu, kata Sayed, persoalannya justru harus dibedah satu per satu.

Apakah kerugian terjadi karena penugasan negara ? Apakah karena proyek tidak feasible sejak awal ? Apakah terjadi perubahan asumsi ekonomi ? Apakah terdapat persoalan pembiayaan ? Apakah terjadi kesalahan dalam pengadaan ? Apakah ada keputusan bisnis yang keliru ? Atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum ?

“Semua itu harus dipisahkan. Jangan semua kerugian kemudian dilempar menjadi kesalahan Presiden atau Menteri. Itu bukan cara membaca manajemen risiko,” ujarnya.

*Jangan Campuradukkan Penugasan Negara dengan Kesalahan Bisnis*

Sayed menilai kritik terhadap BUMN justru akan kehilangan substansi apabila seluruh persoalan dibawa menjadi pertarungan politik masa lalu.

BUMN memang dapat memperoleh penugasan pemerintah. Tetapi penugasan bukan berarti seluruh proses bisnis setelahnya bebas dari kewajiban melakukan kajian risiko, pengawasan, evaluasi kelayakan, dan pertanggungjawaban manajemen.

Dalam kerangka regulasi, penugasan khusus pemerintah sendiri memiliki mekanisme pengkajian, persetujuan dan pelaporan. Bahkan terdapat ketentuan mengenai pemisahan pembukuan antara penugasan tersebut dan kegiatan usaha perusahaan.

“Kalau ada proyek yang ternyata merugikan, pertanyaannya harus konkret, siapa yang membuat keputusan, apa kajiannya, bagaimana mitigasi risikonya, bagaimana pembiayaannya, siapa yang mengawasi, apakah ada perubahan kondisi ekonomi, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan,” kata Sayed.

Menurutnya, mekanisme tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menunjuk nama-nama pejabat masa lalu.

*Kritik Masa Lalu Jangan Berubah Menjadi Politik Kebencian*

Sayed juga mengingatkan agar kritik terhadap pemerintahan sebelumnya tidak berubah menjadi upaya terus-menerus mencari kesalahan masa lalu.

“Kita boleh mengkritik masa lalu. Bahkan kalau ada kesalahan, harus dibuka. Tetapi jangan sampai kritik berubah menjadi kebencian personal. Negara tidak boleh dikelola dengan dendam politik,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintahan saat ini memang memiliki hak untuk melakukan evaluasi terhadap BUMN dan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Namun evaluasi tersebut seharusnya dilakukan berdasarkan data, audit, dokumen keputusan, kontrak, kajian kelayakan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada kesalahan, proses sesuai aturan. Kalau ada kerugian karena keputusan bisnis, lihat siapa pengambil keputusan dan apakah keputusan itu dilakukan dengan itikad baik serta berdasarkan informasi yang tersedia saat itu. Kalau ada pelanggaran hukum, bawa ke proses hukum. Jangan semuanya disamakan,” ujar Sayed.

Sayed juga menyinggung rekam jejak Said Didu sendiri di lingkungan BUMN.
Said Didu memang pernah menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN pada 2005–2010 dan kemudian diangkat menjadi Komisaris PT Bukit Asam pada 30 Maret 2015.

Pada Desember 2018, RUPSLB PT Bukit Asam memberhentikan Said Didu dari posisi komisaris. Saat itu Said mengatakan dirinya diberhentikan karena tidak lagi dianggap sejalan dengan pemegang saham.

Rini Soemarno kemudian menjelaskan bahwa alasan pemberhentian berkaitan dengan pandangan dan komunikasi Said yang menurut Rini tidak mewakili kepentingan pemegang saham.

“Justru karena beliau pernah berada di lingkungan BUMN, masyarakat berhak meminta kritik yang lebih komprehensif. Jangan hanya bicara siapa yang menugaskan, tetapi juga bagaimana sistem pengambilan keputusan dan pengawasan korporasi bekerja,” kata Sayed.

Menurut dia, pengalaman seseorang di dalam sebuah institusi semestinya membuat kritik semakin objektif, bukan semakin personal.

“Kalau kita pernah menjadi bagian dari sistem, kita tentu memahami bahwa keputusan korporasi tidak lahir dari satu orang saja. Ada direksi, komisaris, RUPS, kementerian, kajian investasi, pembiayaan, auditor dan berbagai perangkat tata kelola lainnya,” ujarnya.

*Kritik Pemerintah Sekarang Jangan Berujung Mencari Simpati*

Sayed juga mengingatkan agar kritik terhadap pemerintahan sebelumnya tidak dipakai sebagai cara membangun kedekatan politik dengan kekuasaan yang sedang berjalan.

Ia menilai publik perlu melihat substansi kritik, bukan hanya siapa yang menjadi sasaran kritik dan siapa yang mendapatkan keuntungan politik dari narasi tersebut.

Menurut Sayed, pemerintahan Prabowo juga membutuhkan kritik yang konstruktif agar pembenahan BUMN tidak berhenti pada pergantian orang atau pembongkaran kesalahan masa lalu.

“Kalau sekarang ada kesempatan memperbaiki BUMN, mari kita bicara bagaimana BUMN ke depan sehat. Jangan hanya sibuk mencari siapa yang salah pada masa lalu. Negara membutuhkan solusi,” tegasnya.

Sayed menegaskan, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMN, aparat penegak hukum dan lembaga audit memiliki mekanisme untuk mengujinya.

Tetapi antara kerugian bisnis, kegagalan proyek, kerugian akibat penugasan negara, kelalaian manajemen dan tindak pidana harus dibedakan.

“Kerugian tidak otomatis berarti korupsi. Kerugian juga tidak otomatis berarti Presiden atau Menteri harus bertanggung jawab secara pribadi. Sebaliknya, kalau memang ada bukti pelanggaran hukum, siapa pun harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menilai prinsip tersebut harus berlaku kepada semua pemerintahan.

“Jangan karena kita tidak suka kepada seseorang, semua persoalan kita tarik kepada orang itu. Dan jangan karena kita suka kepada seseorang, kesalahan orang itu kemudian kita abaikan. Itulah objektivitas,” kata Sayed.

Pada akhirnya, menurut Sayed, pembenahan BUMN harus dikembalikan kepada prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas dan manajemen risiko.

“Jangan jadikan BUMN sebagai panggung untuk membalas masa lalu. Jadikan BUMN sebagai instrumen negara yang harus diperbaiki untuk masa depan,” tutup lulusan pascasarjana Universitas Indonesia ini.**