Jadi Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Warga Langgini

oleh -17 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id —- Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan seorang pria pengedar narkoba berinisial DA (35) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar pada Senin (21/9/2026) sekira pukul 19.00 Wib.

Pelaku yang ditangkap di rumahnya ini berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2.13 Gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang. “Pelaku ditangkap di rumahnya, terduga pelaku merupakan pengedar narkoba yang meresahkan warga di wilayah Bangkinang Kota,”ujarnya.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang sudah resah maraknya peredaran narkoba di kota Bangkinang tepatnya di kelurahan langgini. Tidak menunggu lama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya di daerah Jl. DI Panjaitan Gg. Babussalam Kelurahan Langgini.

⁠Setelah pelaku di amankan petugas,pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat dan dari pelaku ditemukan Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan dibalut lagi dengan potongan kantong plastik warna hitam yang terletak diatas tempat tidur dalam kamarnya.

” ⁠⁠Saat diinterogasi DA mengakui barang Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari BA di daerah Pasar Pagi Arengka Kota Pekanbaru,” jelas Kasat.

Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawaban perbuatanya.

Selanjutnya,”Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas IPTU Rifles Bagariang.**

 

 

 

Editor : Eman Melayu