LensaKita.co.id — Afriadi Andika, S. H., M. H. Wakil Pimpinan Redaksi Tipikor TV dan Praktisi Hukum yang juga merupakan putra kelahiran Minang yang bersuku Sikumbang menyoroti kondisi infrastruktur sejumlah desa.
Salah satunya yang menjadi sorotan oleh yang akrab disapa Andika ini di daerah Jalan Lintas Matur-Sitingkai Dusun Aia Taganang Kecamatan Matur Kabupaten Agam Propinsi Sumatra Barat pada Jumat 04/09/2026.
Sorotan tersebut bukan Tampa alasan, sebab jalan yang di tempuh banyak pengguna jalan sangat memperihatinkan. Dimana sangat membahayakan pengendara yang melewati jalan tersebut, Kondisi jalan sangat memprihatinkan, sempitnya jalan dan aspal yang berlubang menjadikan jalan tersebut tidak layak untuk dilewati yang sangat memprihatinkan.
Infrastruktur jalan lintas wilayah di Matur-Sitingkai Dusun Aia Taganang Kecamatan Matur Kabupaten Agam katanya, Saat ini jalan menjadi kebutuhan yang mendesak saat ini.karena banyak daerah di pelosok belum terhubung karena akses yang buruk sehingga menghambat pemerataan pembangunan.
Sungguh miris, bertahun-tahun jalan lintas yang menghubungkan wilayah di Matur-Sitingkai Dusun Aia Taganang Kecamatan Matur infrastrukturnya rusak parah , berlubang, rawan banjir dan longsor,” kata andika di Matur,pada Jum’at dengan geramnya.
Selain itu Afriadi Andika, S.H., M.H. menegaskan untuk mendesak dan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk memperbaiki dan memperlebar jalan alternatif lintas matur Setingkai tersebut.
Jangan jalan rusak ini harus ada memakan korban atau meninggal dulu baru di perbaiki.padahal anggaran untuk perbaiki jalan umum sangat lah besar, gubernur dan dinas pupr duduk dan terima gaji buta saja dan tidak memikirkan nasib masyarakat yang membutuhkan jalan dan kerja nyata buat masyarakat
Sedangkan dari jalan masuk ke desa kami saja sudah rusak, kondisi jalan sempit ( tidak bisa berselisih ), berlubang tersebut juga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Ini langsung di pantau oleh Andika saat “bertamu kerumah saudara dan teman lainnya.
Dan juga tidak menemukan ada tanda-tanda rambu-rambu lalulintas seperti cermin jalan,Tanda panah,Atau tanda lainnya. Kita berharap adanya perhatian pemerintah khususnya dinas perhubungan dan pihak kepolisisan, karena ini jalan satu- satunya alternatif matur-sitingkai yang kami lewati,’’ kata Afriadi Andika, S.H., M.H., tokoh pemuda setempat dari perantauan Pekanbaru.
Kalau kita bercermin dari Sanki Hukum, bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak maka “Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya, di Pasal 273 “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),ungkap praktisi muda ini.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut, Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Jalan berlubang, Sempit (tidak bisa selisih) dan tidak adanya pembatasan jalan jurang dari jalan dan rambu-rambu lalu lintas berupa cermin jalan ini juga rawan kecelakaan dan bentuk pemerintah setempat tidak peduli akan keselamatan para pengguna jalan dan masyarakat” keluhnya. “Pokoknya tidak nyaman dan membahayakan, (4/9/2026).
Perbaikan dan pelebaran jalan tersebut diharapkan memberikan dampak positif karena akan memudahkan semua akses, terutama dalam membantu perekonomian masyarakat.
Kita berharap agar jalan alternatif segera memperbaiki pemerintah Sumatra barat dan memperlebar jalan supaya tidak adaanya insiden bagi masyarakat. Karena Kita melihat jalan ini sudah bertahun-tahun,namun tidak adanya perobahan atau perbaikkan jalan, Semoga kedepannya jalan alternatif ini terealisasi sehingga masyarakat dapat menikmati tanpa hambatan.
Sebagai salah satu prasarana transportasi dalam kehidupan bangsa, kedudukan dan peranan jaringan jalan pada hakikatnya menyangkut hajat hidup orang banyak serta mengendalikan struktur pengembangan wilayah pada tingkat nasional, terutama yang menyangkut pewujudan perkembangan antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Serta peningkatan pertahanan dan keamanan negara, dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengenalan masalah pokok jalan memberi petunjuk bahwa penyelenggaraan jalan yang konsepsional dan menyeluruh perlu melihat jalan sebagai suatu kesatuan sistem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat kegiatan.
Dalam hubungan ini dikenal sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Pada setiap sistem jaringan jalan diadakan pengelompokan jalan menurut fungsi, status, dan kelas jalan.
Pengelompokan jalan berdasarkan status memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan jalan yang mempunyai layanan nasional dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan jalan di wilayahnya sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah.
Menurutnya andika, selama ini para anggota DPRD tutup mata ketika jalan di daerahnya dibiarkan rusak. “Padahal kan DPRD ada reses ke daerah. Seharusnya mereka tahu daerah-daerah mana yang jalannya rusak,” kata Andika kepada media pada Jumat 4 September 2026.
Andika menyampaikan secara tegas adagium Gouverner c’est prevoi – menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan.
Mereka tuli, tutup mata dan Banyak partai, dan pemerintah setempat pura-pura tidak tahu, sengaja dibiarkan (jalan rusak). Nanti pura-pura peduli saat mau Pemilu dan,” ujarnya.
Di sisi lain, Andika juga menduga ada pencitraan dalam kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan jalan rusak di daerah.
Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere – pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabdian terhadap fakta.**
Sumber : Praktisi Hukum dan Anak Rantau

