LensaKita.co.id — Praktik mafia Bahan Bakar Minyak bersubsidi di Kabupaten Sijunjung diduga makin merajalela seakan akan hukum tumpul. Bukan hanya pelansir liar yang beraksi bebas, keterlibatan oknum di dalam SPBU juga menjadi sorotan publik.
Ironisnya, empat orang oknum wartawan yang memergoki dugaan pelansiran justru menjadi korban pengeroyokan dan saat ini ditahan di Polres Sijunjung.
Peristiwa terjadi di salah satu SPBU di Sijunjung pada Kamis,27/08/2026. Keempat wartawan itu awalnya hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan aktivitas pelansiran BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang dilakukan secara berulang menggunakan jerigen dan mobil lansir ke pihak SPBU
Namun saat di lokasi, mereka justru dikeroyok sekelompok orang. Kendaraan yang mereka gunakan juga dirusak. Alih-alih diproses sebagai korban, keempatnya justru diamankan dan ditahan di Mapolres Sijunjung hingga kini.
Tuduhan atas penahanan tersebut karena mereka melakukan pemerasan dan membawa replika senjata jenis air softgun, (dalam pemberitaan yang beredar)terlepas dari semua itu, penegak hukum harus mengedepankan Azas praduga tak bersalah,dan memberikan rasa adil,bukan malah condong berdiri disalah satu pihak.
Publik menduga praktik pelansiran ini tidak mungkin berjalan tanpa “restu” dari internal SPBU. Modusnya, BBM subsidi yang jatahnya untuk masyarakat dijual kembali ke penampung dengan harga industri, atau malah digunakan oleh para penambang ilegal.
“_Kalau tidak ada kerja sama, mustahil pelansir bisa leluasa isi puluhan jerigen dan mobil nodifikasi setiap hari_,” ujar salah seorang warga
Padahal sesuai *Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU Cipta Kerja*, setiap orang yang menyalahgunakan niaga BBM subsidi bisa dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Publik kini bertanya, atas dasar apa hukum ditegakkan? Mengapa korban pengeroyokan *(Pasal 170 KUHP*) justru yang ditahan, sementara terduga pelaku belum jelas statusnya.
Memang tidak ada yang membenarkan wartawan melakukan pemerasan,seperti narasi pemberitaan yang beredar. Namun pada penegakan hukum, mengapa seperti tebang pilih?wajar kalau publik menduga ada permainan mata antara pelaku dan pihak penegak hukum.
APH dan BPH Migas didesak turun tangan. Evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan SPBU di Sijunjung dinilai mendesak agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. saat di konfirmasi awak media Lensa kita.co.id pada Sabtu 29/08/2026 sekira pukul 10 :10 Wib melalui WhatsApp pribadinya terkait press rilis yang menyatakan wartawan bodong dan kertu pers palsu namun sampai saat ini tidak ada di respon.sebab wartawan yang disangkakan bodong terdaftar di box redaksi,seakan akan Kapolres Mengkriminalisasi wartawan.
Tidak sampai disitu, awak media konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumbar kombes.pol Susmelawati Rosya melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa “Ibu mintakan dulu no kasi humasnya ya” namun sampai saat ini tidak ada memberikan informasi terkait penangkapan empat oknum wartawan tersebut.
Sedangkan pimpinan redaksi mentengnews.com johan daeng melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa itu benar wartawannya dan terdaftar di box redaksi dan kartu nya resmi dari redaksi,kenapa di bilang bodong ??, tegasnya.
Selanjutnya, Kapolsek Kemang baru AKP Syafrinaldi SH yang menyatakan wartawan meliput tidak memiliki ijin,sebagaimana laporannya ke Kapolres yang didapat awak media.kami menduga Kapolsek Kemang baru tidak paham UU pers dan media berharap Kapolda Sumbar copot Kapolres sijunjung dan Kapolsek Kemang baru.
Selanjutnya, Pihak BPH Migas belum memberikan keterangan resmi terkait viralnya SPBU daerah kabupaten si junjung.**
Penulis : Yandri
Editor : Eman Melayu

