*Penanganan Harus Cepat, Jangan Biarkan Nama Baik Polri Tercoreng*

oleh -34 Dilihat
oleh

Lensa kita.co.id –– Penanganan dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang warga di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, yang diduga melibatkan sejumlah personel Polsek Rupat Utara, terus menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap proses hukum pidana maupun etik dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Menanggapi hal tersebut, penggiat sosial sekaligus jurnalis, Zulhan Juny Nurdin, lulusan Universitas Riau, menilai kepolisian harus bergerak cepat agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga.

“Kasus seperti ini tidak boleh berlarut-larut. Ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh aparat penegak hukum, penanganannya justru harus lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” ujar Zulhan saat diwawancarai.

Menurutnya, selama ini Kapolda Riau dikenal memiliki kepedulian terhadap masyarakat dan beberapa kali menunjukkan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

“Saya melihat Kapolda Riau memiliki perhatian besar terhadap pelayanan kepada masyarakat. Dalam berbagai kasus yang menyangkut kepentingan publik, beliau menunjukkan komitmen terhadap penegakan disiplin. Karena itu, saya yakin kasus ini juga akan mendapat perhatian serius agar tidak menjadi preseden buruk,” katanya.

Zulhan mengatakan, justru karena perkara ini menyangkut nama baik institusi Polri, proses hukumnya harus dibuka secara terang kepada masyarakat.

“Yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah mengapa informasi yang beredar menyebut baru satu personel yang ditahan, yakni Kanit Reskrim berinisial Ipda ES.

Sementara apabila benar terdapat dugaan keterlibatan Brigadir J beserta tiga personel lainnya, maka tentu masyarakat menunggu penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan terhadap mereka. Transparansi sangat penting agar tidak muncul spekulasi maupun persepsi adanya perlakuan yang berbeda,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap siapa pun, melainkan dorongan agar proses hukum berjalan secara objektif berdasarkan alat bukti.

“Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Semua pihak yang diduga terlibat berhak memperoleh proses hukum yang adil. Namun di sisi lain, masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian mengenai siapa saja yang telah diperiksa, siapa yang ditetapkan bertanggung jawab, serta bagaimana perkembangan proses pidana maupun etiknya.”

Lebih lanjut, Zulhan berharap Tim Bidang Profesi dan Pengamanan ( Bidpropam ) Polda Riau dan penyidik yang menangani perkara dapat bekerja secara profesional sehingga hasilnya benar-benar memberikan rasa keadilan.

“Jangan sampai lambannya penanganan justru mencederai kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini telah dibangun dengan susah payah. Jika memang ada anggota yang terbukti melanggar hukum, proses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada yang tidak terbukti berdasarkan alat bukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.”

Di akhir wawancara, Zulhan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum secara objektif tanpa membangun opini yang menghakimi sebelum adanya putusan atau penetapan hukum yang jelas.

“Tujuan kita bukan menyerang institusi Polri. Justru masyarakat ingin institusi ini semakin kuat dengan menindak setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan akan menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” pungkas aktifis 98 ini.**