Bisnis Seragam Siswa di SMPN 6 Siak Hulu Diduga Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta Rupiah

oleh -36 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id –– Penjualan baju seragam di SMPN 6 Siak Hulu kabupaten Kampar Propinsi Riau belakangan menjadi perbincangan orang tua siswa, dimana kegiatan tersebut diduga dikelola langsung oleh pihak sekolah bersama komite sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penjualan meliputi seragam wajib, seragam olahraga, batik, hingga atribut sekolah lainnya. Beberapa orang tua mengaku diarahkan untuk membeli di tempat yang ditentukan sekolah pada awal tahun ajaran baru.

“Informasinya ketua komite mengarahkan wali murid untuk membeli seragam ditempat yang sudah ditunjuk. Harganya juga sudah dipaketkan. Kami hanya diberi tahu kapan pengambilan,” ujar salah satu orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (18/07/2026)

Saat dikonfirmasi awak media, terkait berita yang terbit pada salah satu media online , Ketua Komite Sekolah SMPN 6 Siak hulu, Kariani, menjawab dengan enteng. Malahan menyebut kalau dirinya juga orang”Media”.saat ditelusuri apakah benar nama Kairani ada dalam salah satu media, tidak satupun ditemukan identitas jurnalisnya.alias bohong!

Sementara itu praktisi hukum Ridwan Comeng SH.MH menyebut pihak yang bermain dan mengangkangi UU tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana.

Aturan hukum yang melarang praktik ini tertuang dalam beberapa regulasi:Pasal 12 Huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010: Melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk menjual seragam ataupun bahan pakaian di lingkungan sekolah.Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022: Mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik, di mana pengadaannya diusahakan sendiri oleh orang tua/wali dan sekolah sama sekali tidak boleh membebankan kewajiban.

Pihak sekolah atau komite tidak diperkenankan mengambil keuntungan finansial dari pengadaan seragam. Untuk kebutuhan seragam, orang tua memiliki kebebasan membeli di luar sekolah sesuai dengan spesifikasi yang ada.**(Tim)