Polres Kuansing Bungkam,Seakan Beri Restu Predator Anak di Masyarakat

oleh -2 Dilihat
oleh

Lensakita.co.id, – Sikap presisi dan promoter tidak lagi ditunjukan oleh Polres Kuansing.Pelaku pencabulan anak dibawah umur,dibiarkan berkeliaran.Alasan perdamaian dan pemberian santunan jadi sandaran untuk membiarkan predator anak bebas.Ketidak profesional Polres Kuansing juga tergambar dengan tidak memberikan informasi atas kasus tersebut.

Seharusnya Polres Kuansing tak serta Merta membiarkan seorang pelaku bejat pada anak dibawah umur tak mendapat ganjaran yang setimpal.Apalagi pelaku adalah seorang Kiai pada seorang santri sampai hamil.Desas desus yang beredar diduga korban bukan cuma satu orang.Kedudukan dan wibawanya dikuatirkan akan menimbulkan korban baru.Apalagi kasusnya bukanlah kasus Zina biasa sesuai KUHP tapi ini bisa dikategorikan melanggar Undang Undang Perlindungan terhadap Anak.

Diantara pasal tentang perlindungan anak adalah :

Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak: Mengatur larangan kekerasan, ancaman kekerasan, atau pemaksaan untuk melakukan perbuatan cabul Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,. Pelaku diancam dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Pelaku pencabulan terhadap anak bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun

Pasal 76D Jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak: Mengatur larangan melakukan persetubuhan dengan anak Pasal 76D UU Perlindungan Anak tentang apa?. Ancaman pidananya sama, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Menurut UU Perlindungan Anak, ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual dan kekerasan seksual terhadap anak sama, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022): Memberikan payung hukum yang komprehensif, di mana pelaku pelecehan seksual fisik maupun non-fisik dapat dikenakan pidana tambahan dan hak restitusi (ganti rugi) bagi korban.

Seperti kita ketahui Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren dilakukan oleh seorang kyai pada santrinya.Dugaan tindak pidana pencabulan yang disebut terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Tauhid, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bahkan menjadi perhatian masyarakat.Namun ironi pelaku tidak ditahan sama sekali oleh Polres Kuansing

Setelah kasus ini mencuat Pelaku yang berinisial IR bersama pihak desa dan kepolisian melakukan musyawarah dengan keluarga Af.Dalam hasil kesepakatan dijelaskan bahwa Ir akan memberikan biaya bulanan pada anak Af.

Ternyata nilai kehancuran masa depan bisa diselesaikan dengan memberikan nafkah bulanan.Kejadian ini tentu akan jadi sebuah preseden buruk dimasyarakat,bahwa jika ada uang maka menghancurkan sebuah keperawanan tak akan ada sanksi tegas.

Jika benar hal ini yang jadi acuan maka tak perlu lagi undang undang yang melindungi anak dibawah umur.Cukup lakukan,rembuk dan selesaikan pakai uang maka aman.Jika dokma seperti ini ada dimasyarakat dan pihak penegak hukum memberikan jalan maka akan seperti apa nasib anak-anak bangsa ini kedepannya.

Untuk lebih mengetahui persoalan ini awak media coba mengkonfirmasi pada kasi Humas Polres Kuansing.Namun dari berbagai pertanyaan yang disampaikan awak media,kasi Humas terkesan diam dan bungkam.Kebungkaman ini makin menguatkan dugaan pemberian restu oleh APH pada prilaku predator anak anak dimasyarakat