KPK Nyatakan Kasus Amplop Raja Juli “Case Closed”, Ada apa dengan KPK ?

oleh -31 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id –– Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai case closed menuai perdebatan di ruang publik.

Meski KPK menjelaskan bahwa aspek pelaporan gratifikasi telah selesai karena perkara tersebut sudah masuk ranah penyidikan, sejumlah kalangan menilai masih terdapat pertanyaan mendasar yang belum terjawab.

Pengamat hukum dan sosial, Kristiono Budiawan, SH, menilai publik wajar mempertanyakan sikap KPK yang terkesan lebih lunak dalam menyikapi kasus tersebut.

Menurut Kristiono, substansi persoalan bukan semata-mata apakah amplop itu telah dikembalikan atau tidak, melainkan soal kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa laporan kepada KPK baru dilakukan setelah terjadi OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi. Jika memang sejak awal ada dugaan pemberian yang patut diduga sebagai gratifikasi, mengapa tidak segera dilaporkan ? Di sinilah letak persoalan integritas dan kepatuhan terhadap prosedur,” ujar Kristiono kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Diketahui, Raja Juli Antoni mengaku menerima amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.

Namun laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026, beberapa hari setelah OTT KPK terhadap Suhardiman Amby dilakukan.( www. arahkita.com 6/07/2026)

Kristiono menegaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi maupun etika pemerintahan, kecepatan pelaporan merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi.

“Kalau pelaporan dilakukan setelah kasusnya menjadi perhatian publik akibat OTT, tentu muncul persepsi bahwa pelaporan tersebut bersifat reaktif, bukan proaktif. KPK harus memahami bahwa yang diuji bukan hanya aspek hukum formal, tetapi juga kepercayaan publik,” katanya.

Ia menilai keputusan KPK yang menutup aspek pelaporan gratifikasi karena perkara sudah masuk tahap penyidikan memang dapat dipahami secara administratif berdasarkan ketentuan internal KPK.

Namun hal itu tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan publik mengenai rentang waktu antara penerimaan amplop, pengembalian amplop, dan pelaporan kepada KPK.

Menurut Kristiono, KPK seharusnya memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat tinggi negara.

“KPK selama ini dikenal tegas terhadap pejabat yang terlambat atau tidak melaporkan gratifikasi. Karena itu, ketika muncul kasus yang melibatkan seorang menteri dan kemudian dinyatakan case closed, publik tentu akan membandingkan dengan penanganan kasus-kasus lain. Transparansi menjadi sangat penting untuk menghindari kesan tebang pilih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kristiono menekankan bahwa status case closed pada aspek pelaporan gratifikasi tidak boleh dimaknai bahwa seluruh persoalan telah selesai. Sebab KPK sendiri menyatakan penyidik masih mendalami motif, tujuan, dan keterkaitan pemberian amplop tersebut dengan perkara yang sedang ditangani (www. Infobank 17/07/2026)

“Kalau KPK menyebut aspek pencegahannya selesai tetapi aspek penindakannya masih berjalan, berarti masih ada fakta-fakta yang perlu didalami. Karena itu publik perlu menunggu hasil penyidikan secara utuh. Namun pada saat yang sama, KPK juga harus menjelaskan mengapa keterlambatan pelaporan itu tidak menjadi perhatian serius,” kata Kristiono.

Ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal membangun standar etika yang sama bagi seluruh pejabat negara.

“Prinsip dasarnya sederhana, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. KPK harus menjaga kepercayaan publik dengan bersikap konsisten terhadap siapa pun,” pungkasnya.

Di akhir wawancara, Kristiono menegaskan bahwa kritik terhadap keputusan KPK tidak identik dengan menuduh seseorang bersalah.

“Kita harus membedakan antara praduga tak bersalah dengan hak publik untuk meminta akuntabilitas. Raja Juli belum tentu bersalah, tetapi publik tetap berhak meminta penjelasan mengapa pelaporan baru dilakukan setelah OTT. Dan KPK berkewajiban menjawab keraguan itu secara terbuka,” tegasnya.**

 

Penulis : Redaksi