Polres Kampar Ringkus Dua Terduga PETI Di Gunung Sahilan, 12 Rakit Dimusnahkan

oleh -32 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id –– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) berupa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, Pada Selasa 14/7/2026 yang lalu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H. terkait adanya aktivitas PETI di dua lokasi berbeda di Desa Suka Makmur Kecematan gunung Sahilan Kampar kiri kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza, S.H., M.H. dan Kanit Pidum IPDA Benua Meijar, S.Tr.IK. Langsung memimpin operasi penindakan dengan membagi personel menjadi dua tim menuju dua titik lokasi penambangan.

Selanjutnya Sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Benua Meijar mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan mesin penyedot pasir.

Saat akan diamankan, Terduga para pelaku berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.

Di lokasi lainnya, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter melakukan penggerebekan terhadap aktivitas PETI di kawasan bibir sungai, Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku hingga akhirnya satu orang terduga pelaku kembali berhasil diamankan.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TR (33 th) warga Dusun Jati Mulya Desa Suka Makmur Kecematan gunung Sahilan dan S (57 th) Dusun 1 desa Suka Mulya Kecematan Gunung Sahilan.

Lebih lanjut, Tim Sat Reskrim Polres Kampar akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait adanya aktivitas pertambangan Tanpa Izin tersebut dengan tidak akan memberikan ruang untuk melakukan aktifitas ilegal ini di kabupaten kampar.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin sedot, selang, rakit, serta peralatan pendukung lainnya.

Sebagai bentuk penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, tim gabungan juga melakukan pemusnahan terhadap 12 rakit tambang, terdiri dari tiga rakit di lokasi pertama dan sembilan rakit di lokasi kedua.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,ungkap kasat.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.di tempat Terpisah pada Rabu (16/7/2026) menegaskan bahwa Polres Kampar berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

 

“Apalagi para penambang yang membuat resah masyarakat Kampar kiri,kita tidak akan memberi ampun kepada para penambang,tegasnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Dan lebih lanjut, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Subayang Sik” mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Kanit Tipiter Iptu Hermoliza kepada media bahwa terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**

 

 

Editor. : Eman Melayu