Diduga SPBU Simpang Lagan Dan Ujuang Aie Masih Sarang Mafia BBM,Masyarakat Resah !

oleh -59 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Para mafia BBM subsidi jenis Solar dan Partalite masih bebas beroperasi dan diduga tidak tersentuh hukum di wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan,, Provinsi Sumbar

Berdasarkan informasi yang didapat dari salah seorang Niniak Mamak setempat suku Melayu, inisial SY kepada awak media, membeberkan bahwa masyarakat Air Haji dan Ujung Aie sangat resah atas kelakuan para oknum pelangsir ini. Mereka seakan – akan tidak mengindahkan hukum yang berlaku, padahal terkait penyalahgunaan BBM Bersubsidi sudah di atur dalam UU Migas dan minyak bumi” Kasian Masyarakat”,ungkapnya.

“Para mafia BBM ini membeli minyak di beberapa SPBU di Pesisir Selatan memang memakai barcode, namun barcode yang mereka miliki bisa membeli minyak dengan jeregan malahan sampai satu mobil dan dijemput secara berulang-ulang, sementara masyarakat harus antri lama buat mengisi kendaraannya, karena yang didahulukan para operator SPBU adalah yang mengisi pakai jeregen dan baby tank.” Tegas SY kepada awak media, Rabu 22 Juni 2026 sekitar pukul 09:31 Wib

Lebih lanjut JI juga menyampaikan, kelakuan para mafia minyak ini apakah tidak melanggar aturan atau melawan hukum, dengan berjejer jeregen dan di ambil minyak secara berulang ulang dengan mobil yang sama dan plat yang berbeda beda? Dengan pengambilan minyak di SPBU para pelangsir lalu membawa ke gudang miliknya dan menyalinnya, dan dijual lagi ke Pertami dengan harga yang lebih tinggi.

“Kalau pengakuan yang disampaikan oleh manager SPBU untuk bagan, yang mereka sampaikan, itu sudah melebih batas. Apakah kelakuan para mafia minyak ini tidak melanggar aturan atau melawan hukum, mobil yang antri merupakan mobil pelangsir semua dengan mobil yang sudah di modifikasi dan dengan berjejer jeregen dan di ambil minyak secara berulang ulang dengan mobil yang sama dan plat yang berbeda beda, dan diduga minyak yang sudah terkumpul akan di jual ke wilayah Sungai Penuh di Provinsi Jambi,” tutup Ji

Terpisah Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra Sik melalui Kasat Reskrim saat di konfirmasi belum ada jawaban.

Sementara, pihak SPBU saat dikonfirmasi menyampaikan, jika ada tindakan diluar aturan yg ditetapkan kami pihak SPBU sudah infokan ke pihak kepolisian (Polres) untuk ambil tindakan sesuai hukum.

Menurut pandangan praktisi hukum, Dr.H Makfuzat Zein SH.MH S.PSi mengatakan, bahwa Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi sudah di atur dalam UU Migas dan minyak bumi yang berbunyi.

”Segala bentuk penyelewengan, penimbunan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa izin adalah tindak pidana murni. Hal ini diatur secara ketat dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53 hingga Pasal 58, dengan Pidana Penjara : Pelaku dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan Denda: Pelaku dikenakan denda maksimal hingga Rp60 miliar. Namun hal tersebut harus di tindak oleh penegak hukum dan Pertamina, jangan sampai masyarakat tidak menikmati subsidi yang di berikan kepada masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan,” urainya

Persoalan ini juga mendapat tanggapan dari ketua LSM Garuda Perkasa Wilayah Provinsi Sumbar, Amriadi Syam Indra. Dirinya mengatakan, ini adalah sindikat yang terorganisir, kejahatan yang terstruktur dan merugikan negara.

Praktik ini tidak lagi dilakukan secara sporadis oleh pelangsir kecil, melainkan telah dijalankan oleh oknum korporasi skala besar, Hal ini memicu hilangnya hak masyarakat yang berhak dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat Pesisir Selatan.Namun pihak dari penegak hukum dan pertamina kabupaten pesisir selatan sampai saat ini belum ada tindakan tegas,Kesalnya.

“Sebaiknya daerah setempat membuat Satgas yang melibatkan pemerintah setempat, pihak kepolisian, Pertamina dan tokoh masyarakat guna memantau penyaluran BBM bersubsidi ini, melakukan sidak rutin guna memastikan penyaluran tepat sasaran,” tukarnya.**

 

 

 

 

Editor : Redaksi