LensaKita.co.id — Keputusan Polri membuka kesempatan rekrutmen bagi penyandang disabilitas pasca disahkannya revisi Undang-Undang Polri mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Hal itu disampaikan oleh Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen Pol Erthel Stephan dalam diskusi publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri di Ruang Rapat Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Dwi Ayu Kartika dan
Komisioner Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah maju dalam mewujudkan kesetaraan hak warga negara sekaligus menghapus stigma bahwa penyandang disabilitas memiliki ruang yang terbatas untuk berkontribusi dalam pelayanan publik.
Praktisi disabilitas sekaligus terapis yang telah lebih dari 15 tahun mendampingi penyandang disabilitas, Banu Wayah Prastomo, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kemampuan dan potensi yang dimiliki kelompok disabilitas.
Menurut Banu, selama ini banyak penyandang disabilitas menghadapi hambatan bukan karena keterbatasan yang mereka miliki, melainkan karena minimnya kesempatan yang diberikan oleh lingkungan dan institusi.
Karena itu, keputusan Polri membuka jalur rekrutmen bagi kelompok disabilitas patut diapresiasi sebagai terobosan yang menunjukkan komitmen terhadap prinsip kesetaraan.
“Ini bukan soal memberikan perlakuan istimewa, tetapi memberikan kesempatan yang setara. Banyak penyandang disabilitas memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan yang tidak kalah dengan masyarakat lainnya. Yang mereka butuhkan adalah akses dan kesempatan,” ujarnya.
Banu yang pernah kuliah di UPN Veteran Jakarta tersebut menilai langkah Polri memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar pembukaan lapangan kerja.
Kehadiran penyandang disabilitas dalam institusi negara akan menjadi pesan kuat bahwa negara menghargai keberagaman dan memberikan ruang kepada seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Karena itu, Banu berharap kebijakan serupa tidak berhenti di lingkungan Polri. Menurutnya, kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, hingga BUMN perlu mengambil langkah yang sama agar semangat inklusivitas benar-benar menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan.
“Polri telah memberikan contoh yang baik. Sekarang saatnya instansi lain mengikuti. Negara harus menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan bebas diskriminasi,” katanya.
Selain persoalan akses terhadap pekerjaan, Banu juga menyoroti masih tingginya kasus perundungan dan diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas di berbagai lingkungan sosial.
Berdasarkan pengalaman panjangnya mendampingi penyandang disabilitas, ia melihat bahwa banyak korban yang memilih diam karena merasa tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Perundungan terhadap penyandang disabilitas, menurutnya, sering kali dianggap sebagai persoalan sepele, padahal dampaknya dapat sangat serius terhadap kesehatan mental, kepercayaan diri, pendidikan, hingga kehidupan sosial korban.
Dalam konteks tersebut, Banu menilai Polri memiliki peran penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Ia mendorong adanya peningkatan kapasitas aparat dalam memahami perspektif disabilitas sehingga penanganan laporan dan pendampingan korban dapat dilakukan secara lebih sensitif dan profesional.
Menurutnya, diperlukan mekanisme layanan pengaduan yang ramah disabilitas serta personel yang memiliki pemahaman khusus mengenai kebutuhan penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan proses hukum.
“Penegakan hukum harus mampu memberikan rasa aman bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Karena itu diperlukan pendekatan khusus agar korban perundungan atau diskriminasi tidak merasa kesulitan ketika mencari keadilan,” jelasnya.
Banu menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan rekrutmen disabilitas di Polri nantinya tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang diterima, tetapi juga dari kemampuan institusi dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif, menghormati perbedaan, dan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang.
Ia berharap momentum ini menjadi titik awal perubahan cara pandang masyarakat terhadap disabilitas. Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan individu yang memiliki hak, kemampuan, dan kontribusi yang sama pentingnya bagi bangsa.
Dengan membuka pintu bagi kelompok disabilitas, Polri tidak hanya memperluas kesempatan kerja, tetapi juga mengirimkan pesan bahwa Indonesia harus dibangun dengan prinsip kesetaraan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan keberpihakan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali. Langkah tersebut layak diapresiasi dan menjadi contoh bagi seluruh institusi pemerintah di Indonesia.**
