LensaKita.co.id —- Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian onderdil alat berat pada sabtu 02/04/2024 sekitar pukul 15: 30 Wib di Jalan Raya Pekanbaru Taluk Kuantan, Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Pelaku berinisial DE (36) yang berhasil diciduk di rumahnya Desa Sungai Petai, Sedangkan satu pelaku lagi LI masih DPO Polsek Kampar Kiri Hilir polres kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku,” Pelaku dilaporkan Zainal (52) ke Polsek Kampar Kiri Hilir atas dugaan pencurian onderdil excavatornya yang hilang ” ungkap Kapolsek.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (4/2/2024) sekira pukul 15.30 WIB saat itu pelapor Zainal bersama dengan Syahdan datang ke lokasi mesjid Sultan yang masih dalam tahap pembangunan di Desa Sungai Petai tersebut.
“Mereka melihat 1 unit alat berat jenis Excavator milik Fitriadi yang terparkir di samping mesjid sudah keadaan banyak onderdilnya yang dicuri, yang mana sebelum nya onderdil pada alat berat tersebut dalam keadaan lengkap,” terangnya.
Setelah itu, Zainal mendapat informasi dari Armanto bahwa yang mencuri onderdil tersebut adalah pelaku DE dan LI. “Kemudian korban tidak menerima atas kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir,” katanya.
Selanjutnya, kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk menyelidik dan Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah, “Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sekira Pukul 21.00 WIb dan membawa pelaku ke Mapolsek,” ungkapnya.
Lebih lanjut pelaku melakukan pencurian bukan onderdil saja, pelaku juga melakukan pencurian di kolam ikan warga sungai pagar kampar kiri hilir.
Dan Pelaku sudah melanggar pasal 363 UU No. 01 Tahun 1946 Kuh.Pidana. “Dan kini pelaku sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk pelaku LI sudah masuk DPO Polsek Kampar Kiri Hilir,” Pungkas Kapolsek.**