156 Unit Motor Sitaan Curanmor,Polda Metro Jaya Diimbau Warga Melaporkan Ada Oknum Minta Uang

oleh -15 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses pengembalian kendaraan hasil sitaan kasus curanmor dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya.

Masyarakat diimbau untuk melapor jika ada oknum yang meminta uang atau mengatasnamakan polisi.

Pemilik kendaraan diminta mengambil langsung ke Polres jajaran atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanpa melalui perantara atau diwakilkan pihak lain. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik pungli.

“Jadi kami meminta bantuan kepada masyarakat apabila ada menemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan kepolisian meminta sejumlah uang untuk mengambil kendaraan bermotor, silakan diinfokan kepada kami,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6).

Saat ini, terdapat 156 unit kendaraan hasil sitaan yang datanya telah diumumkan secara terbuka di seluruh Polres. Warga cukup membawa bukti kepemilikan untuk mencocokkan dan mengambil kendaraan.

Sebagai bagian dari proses pengembalian, Polda Metro Jaya juga telah menyerahkan secara simbolis 26 kendaraan yang terdiri dari 22 motor dan 4 mobil kepada pemilik sahnya.

Seluruh proses penyerahan dilakukan serentak oleh penyidik di tingkat Polres maupun Polda dan dipastikan tanpa biaya.**

 

 

 

Sumber : X Humas Polri

Editor : Redaksi