Diduga Penyidik Polresta Tak Profesional Dalam Menangani Perkara

oleh -4 Dilihat
oleh

Lensakita.co.id, – Kuasa hukum A sangat kecewa atas penanganan perkara dengan LP/B/518/IV/2026/SPKT/ POLRESTA Pekanbaru/POLDA RIAU.Dalam perkara yang kini telah memasuki meja persidangan,penyidik Polresta terkesan tidak profesional dan humanis.Banyak prilaku dan sikap penyidik yang terkesan arogan dan tak sesuai koridor hukum yang ada.Apalagi kasus ini adalah kasus yang melibatkan anak dibawah umur baik dari terduga pelaku dan korban.

Memang jika sesuai hukum,kasus ini merupakan kasus asusila anak dibawah umur.Dimana pelaku dan korban adalah pasangan pacaran.Namun akibat tidak kontrol, pasangan ini pun melakukan persetubuhan dan akhirnya harus menghadapi konsekuensi hukum.Namun penyidik juga mesti menjalankan sesuai kaidah dan aturan yang ada agar bisa mendapatkan rasa keadilan dari kedua belah pihak.

Ketidak profesionalan penyidik ini diungkapkan oleh orang kuasa hukum A Ibnu SH bersama ibuk A saat dijumpai awak media pada hari Kamis (21/5/2026). Menurut orang tua A mereka tidak mempersoalkan bahwa anaknya harus berhadapan dengan hukum.Itu konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya.Hanya saja dalam penanganannya penyidik haruslah bisa menjalan tugas secara baik dan profesional.

“Kejadian ini berawal dari digerebek anak kami bersama pacarnya di salah satu hotel di Simpang Tiga.Saat itu mereka kedapatan berduaan di dalam kamar.Meskipun peristiwa ini sepengetahuan kami bukan yang pertama,sebelumnya juga pernah keluarga jumpai sedang berduaan.Saat kejadian pertama kami telah bersepakat kedua keluarga menyampaikan secara damai dan akan menikahkan anak kami setelah tamat sekolah.Perjanjian itu ada pada pihak keluarga perempuan, ujar ibnu.

“Pada penangkapan yang kedua ini,yang menangani perkara adalah Polsek Bukit Raya.Perbuatan yang pernah mereka lakukan, ternyata diulang lagi di hotel sehingga digerebek.Sebenarnya persoalan ini diminta selesai secara kekeluargaan,karena takut mengorbankan masa depan anak.Namun karena tak ada kata mufakat akhirnya persoalan ini di tangani oleh Unit PPA Polresta Pekanbaru.

“Cuma ada sedikit yang cukup mengganjal dihati kami.Sebenarnya satu jam sebelum penggerebekan,A sudah mengajak pacarnya untuk pulang,tapi pacar A berkeras ingin lebih lama disana.Lalu tiba tiba datanglah keluarga korban melakukan penggebekan tersebut.Bukankah cukup aneh,kok mereka seperti tahu hotel tempat mereka berdua dan kok korban seperti ingin menunggu peristiwa penggerebekan tersebut.”

Persoalan persetubuhan anak dibawah umur ini akhirnya ditangani oleh Polresta Pekanbaru.Kedua pasangan dimabuk asmara ini pun diperiksa di Polresta Pekanbaru.

“Ada sedikit yang cukup heran bagi kami.Selain penggerebekan langsung oleh keluarga pihak perempuan,LP juga sudah siap di malam tersebut.Padahal kan LP seharusnya berdasarkan bukti visum,tapi ini tidak.Visum juga baru keluar pada esok harinya”lanjut Ibnu.

“Saat di tangani penyidik Polresta Pekanbaru inilah baru nampak ketidak profesionalan Polresta Pekanbaru.Mereka meminta keterangan dari saksi tanpa pemberitahuan,bahkan meminta keterangan lewat telepon dimalam hari.Belum lagi teror dan intimidasi yang diterima oleh saksi.”urai Ibnu

“Cukup sampai disitu, ternyata tidak, penyidik seperti jadi jubir dari keluarga korban.Penyidik menyampaikan pada kami bahwa korban meminta uang sebesar Rp 30 juta agar permasalahan ini bisa tuntas.Jadi penyidik bukan lagi sebagai fasilitator mediasi tapi sebagai pelaku langsung dari proses mediasi.Penyidik yang sampaikan dan tentukan jumlah uang yang harus dibayar agar permasalahan hukum tidak dilanjutkan.”urai Ibnu

“Perlakuan aneh juga terjadi dalam penanganan kasus ini.Penyidik dalam meminta keterangan dari korban tanpa didampingi siapapun.Korban sendiri yang mendatangi penyidik dan menjawab pertanyaan penyidik.Bukankah anak yang dibawah umur harus didampingi jika diminta keterangan.”tegas Ibnu.

Pengacara muda ini melihat bahwa penyidik seperti mempersulit keluarga A.Sebagai anak dibawah umur,ibu A tentu perlu minta pendapat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).Namun penyidik malah memarahi ibu A karena dianggap menganggu penyidikan.Belum lagi sikap kasar dan intimidasi yang diterima.”

Sebagai penasihat hukum,Ibnu cuma berharap agar Polresta bisa menangani setiap persoalan hukum secara proporsional.Baik pelaku ataupun korban seharusnya bisa mendapatkan rasa keadilan bersama.Hukum memang harus ditegakkan tapi sikap humanis dan presisi tetap dijalankan.Hukum itu bukan cuma memberikan ganjaran pada pelaku tapi memberikan keadilan pada semua pihak

Untuk lebih mendalami persoalan tersebut awak media coba mengkonfirmasi pada Kapolresta.Namun hingga berita ini naik, pertanyaan dari awak media tak pernah dijawab.Berbeda dari Kapolresta Pekanbaru,Kasi humas cuma menyampaikan bahwa persoalan ini akan ditanyakan dulu pada penyidik.

“Saya tanyakan dulu ke penyidik ya.Jika nanti ada jawaban dan keterangan akan kami sampaikan lagi, ujarnya singkat