LensaKita.co.id — Ketua Umum PP Wong Kito Bambang Purnomo, S.IP menilai pemberian gelar Jendral Kehormatan kepada Prabowo Subianto tentu sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku karena tidak mungkin seorang Presiden bisa melakukan putusan itu secara pribadi.
Kenaikan pangkat Prabowo sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 21 Februari 2024.
Presiden Joko Widodo membantah adanya anggapan bahwa pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto, merupakan bagian dari transaksi politik.
Menurutnya, kenaikan pangkat kepada Prabowo dilakukan setelah Pemilu 2024 dengan tujuan menghindari spekulasi mengenai adanya transaksi politik.
“Ya kalau transaksi politik kita berikan aja sebelum Pemilu. Ini kan setelah Pemilu supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu,” kata Jokowi setelah memberikan kenaikan pangkat kepada Prabowo saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta Timur, Selasa, 28Februari 2024 seperti dikutip dari Strategi.co.id
“Kita itu suka para pemimpin itu terpecah, saling membenci, cek aja jika ada pertemuan pemimpin yang dulunya berseberangan kita langsung nyinyir, bangsa ini kuat jika bersatu, karena tantangan global ke depan itu makin berat,” tegas aktifis 98 ini.
“Rakyat juga sudah cerdas, piilpres tahun 2009 Mega – Prabowo, isyu pelanggaran HAM hilang, jadi ini isyu 5 tahunan aja, tokh pelaku nya ada yang dipenjara, ada yang diturunkan pangkatnya bahkan ada yang dipecat dari kedinasannya,” tegas motor gerakan 98 di Palembang ini.**
Penulis : Ninok