Diduga Langgar Aturan, Aktivitas Pabrik Pupuk Tuai Protes Warga

oleh -5 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Aktivitas produksi pupuk organik milik PT Tatanan Alam Segar menuai sorotan tajam dari warga sekitar CIperot Mandalawangi kabupaten bandung barat propinsi  bandung.

Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan operasional tanpa kejelasan perizinan lengkap, sementara dampak yang ditimbulkan mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama aroma menyengat yang tercium hampir setiap hari dari area produksi.

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Bau menyengat yang diduga berasal dari proses pengolahan bahan pupuk organik disebut semakin terasa pada jam-jam tertentu, terutama saat cuaca panas maupun malam hari.

Kondisi itu dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, aktivitas warga, hingga kualitas udara di kawasan permukiman.
Situasi tersebut memicu keresahan masyarakat.

Warga mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas industri yang diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap namun sudah melakukan produksi secara aktif di tengah lingkungan masyarakat.

“Kalau memang belum lengkap izinnya, kenapa aktivitas produksi bisa berjalan? Bau yang kami hirup setiap hari sangat mengganggu,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera bertindak cepat dan tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Warga meminta adanya inspeksi mendadak dari instansi terkait guna memastikan legalitas perusahaan, termasuk dokumen perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah hasil produksi.

Selain itu, warga juga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah, standar operasional produksi, hingga potensi pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.

Desakan juga diarahkan kepada dinas terkait agar tidak hanya sebatas melakukan pengecekan administratif, melainkan mengambil langkah konkret apabila ditemukan pelanggaran aturan. Warga menilai aktivitas industri yang menimbulkan gangguan lingkungan tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan ketat.

Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kabupaten Bandung Barat diminta segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin maupun melanggar aturan lingkungan, masyarakat meminta pemerintah bertindak tegas, termasuk menghentikan sementara aktivitas produksi sampai seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT Tatanan Alam Segar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan maupun keluhan warga atas aroma menyengat yang ditimbulkan dari aktivitas produksi tersebut.**

 

 

Penulis : Denny