LensaKita.co.id — – AD (23) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Propinsi Riau ditangkap Satnarkoba Polres Kampar,kedapatan membawa narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 110.20 Gram pada Senin (5/2/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku ditangkap di Jalan Dusun II Desa Tanjung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. ” Barang bukti yang berhasil diamankan 41 pake shabu-shabu yang dibungkus dengan plastic bening Bruto 110.20 Gram, HP, tas, bungkus Tango dompet coklat, dompet warna pink, kaleng, seball plastik klip, plastik putih pembungkus kaca pirex fan uang Rp. 250 ribu,” Terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Kejadian ini berawal, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada pelaku bandar narkoba yang meresahkan. ” Berkat informasi itu, Tim langsung melacak kebenarannya, ternyata pelaku saat itu berada di rumahnya dan langsung kita tangkap,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 41 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 40 paket dikubur di belakang rumahnya dan paket dimasukkan ke dalam Tas sandang Merk LESHAJIA warna hitam serta ditemukan di dalam kamarnya.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari RI (DPO) dengan sistim buang di daerah Jl. Arengka Kota Pekanbaru,” Ucapnya.
Kasat narkoba Polres Kampar AKP Afrinaldi SH saat di konfirmasi awak media melalui whatsapp pribadinya menyampaikan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kampar, Untuk pelaku masih kita dalami untuk mengukap dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut dan pelaku kita kenalan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan Minimal Lima (5) tahun penjara,Tegasnya.**