Pelaku Curanmor Tidak Berkutik Saat Diciduk Polsek Kampar, Satu Pelaku DPO

oleh
oleh

LensaKita.co.id —-  YU (33) warga Desa Ranah Kecamatan tidak berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek , terbukti melakukan pencuri sepeda motor di Dusun Penyasawan, Kecamatan Kampar kabupaten Kampar Propinsi Riau pada Kamis 28/12/2023 sekira pukul 11.00 WIB.

Sepeda motor Honda Vario BM 2612 ZAY ini milik Karnimar (47) yang ia parkir di depan teras rumahnya dan meninggalkan kunci kontak sepeda motor disana.

Hal ini benarkan oleh Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kampar IPTU Rekmusnita saat dikonfirmasi awwk media, “ YU berperan sebagai orang yang melakukan tindak pencurian sepeda motor.

Dan untuk pelaku IP yang berhasil melarikan diri dan kini sudah jadi DPO Polsek Kampar, IP yang berperan sebagai orang yang diduga menyuruh melakukan pencurian sepeda motor,” ungkap .

Kejadian ini bermuka korban berada dipasar Rumbio lalu ia mendapat telpon dari tetangga korban bernama AP bahwa ia melihat sepeda motor korban diambil oleh orang yang tidak dikenal.

“Mendengar hal itu, korban langsung pulang kerumah dan sesampainya dirumah korban tidak melihat lagi sepeda motor yang berada diteras rumah.

Saat itu kunci kontak sepeda motor berada di sepeda motor lalu korban mencoba mencari disekeliling rumah namun tidak kami temukan,” terang Kapolsek

Setelah itu, korban tidak Terima sepeda motor nya di bawa lari oleh orang tak di kenal,korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar. “Usai terima informasi, kita mendapat laporan bahwa di Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar utara kabupaten Kampar Propinsi Riau Juga sering terjadinya perbuatan tindak pidana pencurian, mendengar hal tersebut Tim Reskrim Polsek Kampar langsung mencari informasi tentang pelakunya,” Tambah Kapoksek.

Selanjutnya, pada Jumat 26/1/2024 sekitar pukul 09.30 Wib,kapolsek Kampar langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Sandi bersama Tim Reskim Polsek Kampar melakukan penyelidikan,” Diketahui pelaku dan beserta barang bukti di rumah dan langsung kita amankan,”jelasnya.

Pelaku langsung kita interogasi dan mengakui bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama IP.

“Selanjutnya pelaku kita amankan bersama barang bukti di Mapolsek Kampar untuk proses lebih lanjut dan untuk pelalu kita kenakan pasal 365 Kuhp,” pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.